Kajian Fikih: “Pembahasan Waktu Salat dan Qaḍā”
Alhamdulillāh, pada hari Kamis, 17 September 2026, telah terlaksana kegiatan Halaqah Kajian Fiqih pada sore hari dengan pembahasan kitab Kifāyatul Akhyār. Kajian kali ini disampaikan oleh Dr. Nuril Khasyi’in, Lc., MA.
Kajian membahas Kitāb aṣ-Ṣalāh, khususnya mengenai waktu-waktu salat. Dalam pembahasan dijelaskan bahwa masuknya waktu merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan salat, karena dengan masuknya waktu salat menjadi wajib, sedangkan apabila waktunya telah berakhir maka pelaksanaannya tidak lagi berada pada waktu yang telah ditentukan.
Ditekankan pula bahwa seseorang tidak diperbolehkan melaksanakan salat apabila masih terdapat keraguan mengenai telah masuk atau belum waktu salat. Pelaksanaan salat harus didasarkan pada keyakinan bahwa waktunya telah benar-benar masuk. Hal ini berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan hadis mengenai waktu-waktu salat.
Salah satu landasannya adalah firman Allah Swt.:
«إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (QS. an-Nisā’: 103)»Selain itu, dibahas hadis riwayat Abu Dawud tentang Jibril yang mengajarkan waktu-waktu salat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Hadis tersebut menjelaskan batas awal dan akhir waktu salat melalui praktik pelaksanaan salat pada dua waktu yang berbeda.
Pada halaqah ini juga dibahas mengenai qaḍā’ salat, yaitu mengganti salat yang pelaksanaannya dilakukan setelah waktunya. Pembahasan mencakup bahwa qaḍā’ dapat berkaitan dengan salat wajib maupun salat sunnah sesuai dengan ketentuan fikih.Kajian berlangsung dengan khidmat dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan masuknya waktu sebelum melaksanakan salat. Pembahasan juga menegaskan pentingnya memperhatikan ketentuan waktu dalam ibadah serta memahami tata cara qaḍā’ salat berdasarkan ketentuan fikih.
Demikian berita acara ini dibuat sebagai dokumentasi kegiatan Halaqah Kajian Fiqih. Semoga ilmu yang dipelajari dapat memberikan pemahaman yang baik dan menjadi bekal dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.



