Larangan Menggunakan Khamr sebagai Obat: Kajian Hadis dalam Kitab Shohih Muslim

Selasa, 04 Maret 2025 telah berlangsung kajian halaqah hadits, kitab shohih muslim, yang dilaksanakan oleh mahasiswa /i Program Khusus Ulama UIN Antasari Banjarmasin. Kegiatan yang berlangsung di Mesjid Kampus Abdurrahman Isma’il ini dibimbing langsung oleh bapak dekan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, yakni bapak Dr. Dzikri Nirwana M.Ag.
Pada pertemuan ke-3 ini para pemateri yakni Aisyah Nur Hayati, Salma dan Nurjanah mengangkat hadis no. 1984 dari كتاب الأشربة atau tentang minum-minuman yang di haramkan dan dari bab باب تحريم التّداوي بالخمر (Haramnya meminum obat dari khamr).
Setelah membacakan hadis, juga takhrijnya, para pemateri memaparkan bahwa berdasarkan hadis Nabi tersebut seorang muslim dilarang mejadikan khamr sebagai obat, karena pada dasarnya khamr itu bukanlah obat melainkan penyakit.
Kemudian ada yang bertanya bagaimana dengan orang yang menjadikan “sabu” sebagai obat kuat karena dia bekerja kasar dan berat. Lalu pemateri menjawab bahwa hal demikian tidak dibenarkan, kalo bisa cari alternatif lain, sebab bagaimanapun “sabu” itu tetap haram. Hal tersebut dapat menghilangkan akal sehat dan menimbulkan banyak mudharat lainnya.