“Mandi Sunah: Ketentuan, Dalil, dan Waktu yang Dianjurkan”

Kamis, 20 Februari 2025, dilaksanakan kembali halaqah fiqh yang bertempat di masjid Abdurrahman Ismail, UIN Antasari Banjarmasin. Halaqah ini di pimpin langsung oleh KH. M. Ghazali Mukeri., Lc. dengan menelaah kitab Kifayah al-Akhyar jilid kedua karya Imam Taqiyuddin Abi Bakr Ibn Muhammad al Husayni as-Syafi’i.
Dalam pemaparan beliau menyampaikan, bahwa diantara mandi-mandi yang disunahkan adalah mandi untuk thawaf, baik itu thawaf qudum, thawaf ifadhah, maupun thawaf perpisahan atau thawaf wada’. Adapun dalil dari disunahkannya mandi ini diambil dari perkataan imam as-Syafi’i. Beliau menghukumkan sunah dengan alasan karena ibadah ini dilakukan secara berkumpul dengan banyak orang, namun beliau mengemukakan lagi pendapat yang baru bahwa mandi tersebut tidak disunahkan karena alasan berkumpul dengan banyak orang tersebut relatif, sebab waktu pengerjaan ibadah thawaf itu loggar dan adakalanya tidak ramai berbeda dengan tempat ibadah umrah maupun haji yang lainnya.
Dalam kitab al-Idhah fi manasik al-Hajj wa al-Umrah karya Imam an-Nawawi menyebutkan, diriwayatkan dari ‘Aisyah RA: “Bahwasanya perkara pertama yang dilakukan Rasulullah SAW ketika beliau sampai di Mekkah adalah berwudhu kemudian thawaf mengelilingi baitullah” Hadis ini diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim. Syafi’i mengatakan bahwa mandi tersebut disunahkan pada tiap perkara yang membawa perubahan jasmani, beliau mencontohkan hal tersebut seperti bekam atau sauna. Sebab pekerjaan itu dapat membuat tubuh lemah dan air mandi itu dapat membawa kesegaran dan semangat.
Diantara waktu yang disunahkan pula untuk mandi ialah pada malam bulan Ramadhan, yakni setelah waktu maghrib agar ketika melaksanakan ibadah-ibadah seperti tarawih dan tadarus menjadi bersemangat dan tidak lemas. Selain itu ketika memasuki Ka’bah juga disunahkan untuk mandi, hal ini dikutip dari Imam Ibnu Rif’ah.
Terakhir, Kiyai Ghazali menjelaskan sedikit tentang pasal berikutnya mengenai kebolehan mengusap kedua ujung sepatu tanpa membasuh kaki ketika berwudhu, dengan tiga syarat. Syarat pertama, sebelum memakai sepatu tersebut haruslah berwudhu secara sempurna. Kedua, sepatu tersebut haruslah di atas dari batas wudhu atau di atas mata kaki. Ketiga, sepatu tersebut memungkinkan untuk dipakai berjalan. Perkara ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jarir: “Aku melihat Rasulullah SAW berwudhu dan mengusap kedua ujung sepatu beliau”. Lebih lanjut akan dipaparkan beliau dalam pertemuan berikutnya.