Keyakinan Tidak Dapat Dihilangkan Dengan Keraguan : Halaqah Bahsul Masail PKU Putra
Banjarmasin (18/9/2023), kembali dilaksanakannya halaqah bahsul masail yang dibimbing oleh ustadz Syahdian di Masjid Abdurrahman Ismail. Pada pertemuan ini akan membahas kaidah-kaidah ushul fiqh
Pada kaidah ushul fiqh yang kedua berbunyi:
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”
Contohnya seperti perut berbunyi ingin kentut, namun selama yakin belum keluar (ragu), maka sholatnya masih sah. Dan dari kaidah tadi, maka akan timbul kaidah cabang yang berbunyi
“Hukum asal adalah tetap apa yang telah ada atas yang telah ada”
misal pada kasus ketika seseorang tertidur secara duduk, dia ragu apakah dia tertidur hingga terangkat duburnya atau hanya ngantuk, maka hukum asalnya dikembalikan kepada awal yaitu tetap tidak batal wudhunya.
Kemudian lanjut kepada kaidah cabang yang selanjutnya dari kaidah induk kedua yang berbunyi:
“Hukum asal adalah bebasnya seseorang dari tanggung jawab”
Contohnya seperti seorang terdakwa tidak mau bersumpah, maka tidak dapat diterapkan hukuman. Karena menurut hukum asalnya seseorang itu bebas dari tanggungan atau beban. Yang harus bersumpah adalah pendakwa.
Lanjut ke kaidah cabang selanjutnya yang berbunyi:
“Barang siapa ragu-ragu apakah ia mengerjakan sesuatu atau tidak, maka menurut aslanya ia dianggap tidak melakukannya.”
Contoh pada misal apabila seseorang ragu-ragu dalam pelaksanaan shalat, apakah ia mengerjakan i’tidal atau tidak, maka ia hendaklah mengulangi pekerjaannya. Sebab, ia dianggap seakan-akan tidak atau belum mengerjakannya.
Kaidah cabang selanjutnya berbunyi:
“Hukum asal adalah tidak adanya sesuatu”.
Contoh seseorang pekerja dengan modal orang lain (mudharabah) melapor kepada pemilik modal bahwa ia memiliki keuntungan hanya sedikit, maka laporan pekerja tersebut harus dibenarkan. Karena sejak semula memang belum ada keuntungannya. Kecuali ada indikasi lain, berupa tanda-tanda penipuan.
Lanjut ke kaidah cabang selanjutnya berbunyi:
“Hukum asal setiap peristiwa penetapan hukumnya menurut masa yang terdekat dengan kejadianya.”
Misal pada kasus seorang laki-laki melihat ada bekas sperma disarungnya, namun dia tidak ingat ada mimpi basah, entah itu 3 hari yang lalu, 2 hari lalu, atau 1 hari lalu. Maka hukum yang diambil ialah 3 hari yang lalu, dan wajib mengqadha shalatnya dan ibadah wajib lainnya.
Lalu adapula kaidah yang berbunyi:
“Hukum asal sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukan keharamannya”
Kaidah di atas bersumber dari sabda Rasul,
riwayat al-Bazzar dan ath-Thabrani, yang berbunyi: “Apa yang dihalalkan Allah, maka hukumnya halal, dan apa yang ia haramkan maka hukumnya haram, dan apa yang didiamkannya maka hukumnya dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemanfataan-Nya. Sesungguhnya Allah tidak melupakan sesuatu apapun”.
Lanjut kepada kaidah selanjutnya:
“Hukum asal dalam pembicaraan adalah yang hakiki”.
Umpamanya: Ada seseorang mengatakan: Saya mewakafkan harta milik saya kepada anak-anak saya. Dalam hal ini, maka apabila ada di antara cucunya yang menggugat, dengan maksud bahwa harta wakaf itu juga menjadi haknya, maka gugatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, menurut arti hakikat perkataan anak terbatas pada anak kandung dari pihak yang berwakaf, tidak termasuk cucunya.
Wallahu A’lam bi Shawwab