Kaidah-Kaidah Sugra Dalam Ushul Fiqh: Halaqah Bahsul Masail PKU Putra
Banjarmasin (16/10/2023) kembali dilaksanakannya halaqah bahsul masail yang dibimbing oleh ustadz Syahdian di Masjid Abdurrahman Ismail. Pada pertemuan kali ini membahas kaidah kaidah sugra pada kaidah ushul fiqh.
Kaidah pertama berbunyi:
“Ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad.”
Kaidah ini memberikan penjelasan bahwa pada perinsipnya suatu hasil ijtihad yang dilakukan pada masa yang lalu tidak boleh dibatalkan oleh ijtihad yang dilakukan kemudian, baik oleh seseorang mujtahid itu sendiri maupun mujtahid yang lain. Kaidah dirumuskan berdasarkan pendapat-pendapat para sahabat ini, dapat dicontohkan pada masalah pembagian harta warisan yang ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dan dua orang saudara seibu dan saudara sekandung. Pada mulanya Umar, berdasarkan ijtihadnya, menetapkan bahwa saudara kandung yang ashabah itu tidak mendapat bagian karena tidak ada sisa lagi. Pada saat yang lain, dalam kasus yang sama Umar menetapkan bahwa saudara kandung tersebut sama dengan dua orang saudara seibu dalam pembagian warisan yakni (1/3) harta peninggalan. Keputusan berdasarkan hasil ijtihad terakhir ini, tidak membatalkan keputusan berdasarkan hasil ijtihadnya yang terdahulu ketika ditanyakan mengenai perbedaan keputusan ini, dia menjawab:
“Itu adalah keputusan kami pada masa lalu, sedangkan ini adalah keputusan kami pada masa sekarang”
Namun ijtihad pertama bisa saja batal, apabila ijtihad pertama tadi ternyata mengandung hal yang melanggarnya syariat atau kesalahan dirinya dalam menduga atau menetapkan hukum, baik itu karena bukti yang digunakan ternyata tidak benar, atau segala kelalaian dari mujtahid itu sendiri.
Masuk kepada kaidah yang kedua:
“Apabila berkumpul halal dan haram, maka dimenangkan yang haram.” (Yakni dipegangi hukum yang haram)
Untuk memahami kaidah ini diilustrasikan terlebih dahulu sebagai berikut: Seorang pemburu menembak seekor binatang buruan (umpamanya rusa), tembakannya kena tetapi binatang rusa itu terus belari ke suatu tempat yang tinggi. Dari tempat yang tinggi itu, binatang tersebut tergelincir dan jatuh hingga mati. Dalam kondisi semacam ini, pemburu tersebut diharamkan untuk makan daging binatang tersebut. Karena kematian binatang itu ada kemungkinan karena luka tembakan (sehingga halal dimakan) dan ada kemungkinan kematiannya itu karena terjatuh (sehingga haram dimakan). Manakala berkumpul kemungkinan halal dan haram ini, maka menurut kaidah di atas, seorang pemburu itu tidak dibolehkan makan binatang rusa tersebut
Wallahu A’lam