Adzan Dalam Sholat : Halaqah Hadis PKU
Banjarmasin (10/10/2023) kembali dilaksanakan halaqah hadis yang dibimbing oleh ustadz Dzikri Nirwana di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada pertemuan kali ini mahasiswi yang bertugas ialah
• Rizki Amaliyah
• Ulpah Latipah
• Huaeda Dina Risti
Mereka akan membahas tentang adzan dalam bab sholat dan menggunakan kitab shahih muslim.
Bunyi hadis yang dibacakan ialah:
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim al-Hanzhali telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakar lewat jalur periwayatan lain dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi’ telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij lewat jalur periwayatan laintelah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah dan lafazh tersebut miliknya, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad dia berkata, Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepadaku Nafi’ maula Ibnu Umar dari Abdullah bin Umar bahwasanya dia berkata, “Dahulu kaum muslimin ketika tiba di Madinah, mereka berkumpul, lalu memperkirakan waktu shalat lima waktu, dan tidak ada seorang pun yang memanggil adzan untuk shalat. Lalu mereka membicarakan hal tersebut di suatu hari. Sebagian mereka berkata, Jadikanlah lonceng (sebagai alat pemanggil) sebagaimana lonceng orang-orang Nashrani. Dan sebagian mereka berkata, Jadikanlah terompet (sebagai alat pemanggil) seperti terompet orang-orang Yahudi. Lalu Umar berkata, Mengapa kalian tidak mengutus seorang laki-laki yang menyerukan shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Berdirilah wahai Bilal, lalu serukanlah shalat. (HR. Muslim)
Dari pembacaan hadis diatas para ulama ahli bahasa Arab mengartikan adzan sebagai pemberitahuan. Selain itu dalam hadis tadi dapat diambil beberapa faidah seperti hendaknya bermusyawarah dalam menentukan sesuatu sebagaimana yang dilakukan para kaum muslimin dalam menentukan seruan untuk menunaikan sholat, dan sebagai tanda bahwa agama islam sebagai agama yang bebas bagi siapa saja, baik dari kalangan manapun bisa berpartisipasi dalam mengutarakan pendapat dan pendapat yang paling baik bagi umat islam yang akan dipilih.
Beberapa ulama berpendapat bahwa adzan pada zaman Rasulullah berbeda dengan adzan yang sekarang, yang mana pada zaman itu adzan hanya sebatas seruan untuk sholat biasa. Namun apakah hal ini benar atau sebatas terkaan para ulama, hal ini juga ada beberapa pendapat kuat seperti hadis Nabi yang sebagaimana disebutkan dalam kitab sunan abi Daud bahwa Abdullah bin Zaid bermimpi perihal adzan dan setelah saat itu adzan pun berubah yang awalnya hanya sebuah seruan tanda sholat tiba seruan yang kurang lebih seperti yang sekarang ini.
Dalam melakukan adzan hendaknya dilakukan secara berdiri, hal ini sesuai dengan kata “Qum” pada hadis yang dibacakan tadi, mengenai makna “Qum” sendiri ada dua makna yaitu berdiri, dan pergi ke tempat yang lebih tinggi agar semua orang dapat mendengarkan. Dan hal ini disepakati banyak ulama kecuali Abu Tsaur, namun dalam hal adzan sambil duduk ini merupakan pendapat yang dhaif karena dilihat dari dua sisi:
• Adzan merupakan seruan yang menandakan sholat telah tiba dan bukan sekedar panggilan biasa
• Sesuai dengan teks hadis “Qum” Yang berarti berdirilah baik itu berdiri atau pergi ke tempat yang lebih tinggi.
Namun dalam hal ini, bukan berarti seorang maudzin harus mengumandangkan dengan berdiri, boleh saja dikumandangkan dengan duduk walau tanpa udzur karena tujuan adzan sendiri untuk menyeru bahwa waktu sholat telah tiba. Namun dalam hal ini tidak mendapatkan keutamaan sebagai muadzin.
Lalu dalam mengumandangkan adzan hendaknya kita menggunakan suara yang jelas dan lantang, namun mengenai kasus antara seorang muadzin yang merdu suaranya namun dengan niat mencari rezeki dan seorang yang suaranya hanya lantang namun ikhlas, kiranya mana yang lebih diutamakan?. Dalam hal ini Ibnu Syuraih mengatakan seorang yang suaranya lebih merdu hendaknya lebih diutamakan walau dengan niat mencari rezeki.
Wallahu A’lam