Kaidah Ushul Fiqh : Halaqah Bahsul Masail PKU Putra
Banjarmasin (2/10/2023) kembali dilaksanakan halaqah bahsul masail yang dibimbing oleh ustadz Syahdian di Masjid Abdurahman Ismail. Dan pada kali ini kembali melanjutkan dari pembahasan yang minggu kemarin yaitu “Kaidah Ushul Fiqh yang Keempat”
Kaidah keempat ini berbunyi:
Artinya: “Kemudaratan itu hendaklah dihilangkan.” Kaidah ini diambil dari ayat al- Qur‟an dan hadits Rasulullah Saw. Umpamanya firman Allah Swt. Berikut ini:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) sealain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.2 al-Baqarah: 173)
Dan selain dalil tadi, dalil yang sangat jelas menggambarkan kaidah ini ialah berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Tidak boleh membuat kemudharatan dan membalas kemudharatan”.
Dan dari kaidah keempat tadi, dapat terbagi menjadi beberapa kaidah yaitu:
1. Yang pertama:
“Kemudharatan itu membolehkan larangan-larangan.”
Kaidah ini berarti bahwa hal-hal yang semua dilarang (diharamkan) dapat menjadi dibolehkan karena kepentingan yang sangat mendesak. Umpamanya seseorang yang mengalami bahaya kelaparan, dibolehkan memakai bangkai, babi, atau anjing atau bahaya akan ketika dirampok oleh penjahat maka jikalau tidak sengaja terbunuh maka tidak berdosa dalam hukum fiqh. Kaidah ini tidak bisa sembarangan dipakai dalam segala hal dan memiliki syarat yaitu kemudharatan yang akan datang lebih besar dari keharaman yang ada.
• Yang kedua:
“sesuatu yang dibolehkan karena darurat, diukur sesuai dengan kadar kemudharatannya”.
Kaidah ini menjadi pembatas dari kaidah pertama tadi, dan atas dasar ini, maka dipahami bahwa seseorang dalam keadaan kelaparan hanya diperbolehkan memakan bangkai, babi, dan anjing hanya sekedar menutupi kelaparannya, tidak dibenarkan sampai berlebih-lebihan dan terus menerus. Sebab manakala ia telah kenyang maka alasan kebolehan memakan yang haram itu tidak ada lagi. Contoh lain pengunaan vaksin imunisasi yang bercampur benda najis boleh dilakukan oleh dokter karena sangat penting untuk kesehatan, selama belum ada atau kesulitan mencari yang tidak bercampur benda najis. Demikian juga halnya, seorang dokter laki-laki yang karena darurat yang harus mengobati pasien perempuan, maka tidak diperbolehkan meneliti anggota tubuh yang tidak perlu diobati.
• Yang ketiga:
“Kemudharatan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudharatan yang lain”
Atas dasar ini, maka seseorang yang terpaksa, umpamanya sangat butuh dengan makanan, tidak boleh makan makanan milik orang lain yang juga terpaksa atau sangat butuh dengan makanan itu. Juga tidak dibenarkan seseorang yang ingin menyelamatkan diri dengan menyelamatkan diri dengan mengambil alat milik seseorang yang juga ingin menyalamatkan diri.
• Kaidah yang keempat:
“Apabila ada dua kerusakan berlawanan, maka haruslah dipelihara yang lebih berat mudharatnya dengan melakukan yang lebih ringan dari keduanya”
Kaidah ini, menjelaskan bahwa manakala ada sesuatu perbuatan yang mengandung dua kemafsadatan atau kerusakan, maka hendaklah dipilih mana yang lebih ringan. Atas dasar kaidah ini maka pembedahan perut mayat perempuan hamil dapat dilakukan, manakala diyakini bahwa bayi yang masih dalam perut tersebut hidup. Dalam hal ini, kemudharatan yang paling ringan yang dilakukan dari dua kemudharatan:
– membedah perut mayat
– membiarkan bayi dalam perut meninggal dunia.
• Kaidah yang kelima:
“Kebutuhan itu ditempatkan pada tempat darurat, baik kebutuhan itu bersifat umum atau khusus”
Kaidah ini menjelaskan bahwa hajat (kebutuhan mendesak) dapat disamakan dengan keadaan darurat. Atas dasar kaidah ini, maka seseorang laki-laki boleh berhadapan dengan perempuan ajnabiyah (bukan mahram) dalam pergaulan hidup sehari-hari, umpamanya dalam jual beli, proses belajar-mengajar, bekerja di kantor. Karena semua ini adalah kebutuhan yang diperlukan dalam pelayanaan dan pembinaan masyarakat. Atas dasar ini pula, maka pemerintah dibenarkan untuk melakukan pembongkaran bangunan penduduk atau rakyat untuk pelebaran jalan atau untuk kebutuhan umum lainnya, dengan tetap memperhatikan kesejahteraannya. Atas dasar kaidah ini pula, untuk menghindari spekulasi kaum pedagang, maka pemerintah dibenarkan membatasi atau menetapkan harga yang diperjual belikan, sekalipun merugikan pihak-pihak tertentu. Hal ini karena untuk memelihara kebutuhan masyarakat banyak. Demikian juga, seorang perempuan dibolehkan memilih dokter ahli dari laki-laki untuk mengobati penyakitnya, karena hajat (kebutuhan mendesak).
• Kaidah yang keenam:
“Kemudharatan yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindari kemudaratan yang bersifat umum.”
Dari kaidah ini dipahami bahwa suatu tindakan, sekalipun dalam keadaan mendesak atau dianggap sangat penting, kalau sifatnya khusus, haruslah dihindari apabila dengan tindakan tersebut akan memunculkan dampak negatif yang lebih besar atau lebih luas. Atas dasar kaidah ini, maka:
– Penguasa boleh menetapkan harga pasar terhadap komoditi yang menjadi kebutuhan masyarakat umum, manakala ditengarai ada atau akan ada orang- orang tertentu secara sewenang-wenang menetapkan harga untuk kepentingannya sendiri.
– Penguasa boleh membuat aturan hukum kebolehan membeli secara paksa bahan komoditi yang ditimbun oleh sebagian pedagang, padahal barang tersebut dibutuhkan oleh masyarakat umum.