Batasan Pandangan Laki-laki: Kajian Kitab Kuning PKU Putra
Banjarmasin (19/9/2023), kembali dilaksanakannya kajian kitab kuning yang dibimbing oleh ustadz Muhammad Araby di Masjid Abdurrahman Ismail. Dimulai pada Pertempuran kali ini menyambuh pertemuan selanjutnya, dan yang bertugas membaca pada malam kali ini ialah
• Ahmad Qadhiri
• Mustafa Khairi
• Muhammad Hafiz
Paragraf pertama ialah membahas dilarangnya bagi laki-laki yang belum terpotong kepalanya (belum sunat), yang tidak ada kantung kemihnya (sudah dikebiri), lemahnya dalam berjimak (lemah syahwat), mempunyai dua kemaluan, dan sudah tua, yaitu haram memandang perempuan asing yang disukai, termasuk dalam bentuk wajah dan tangannya dan bentuk fisik lainnya meskipun bukan aurat bagi perempuan. Akan tetapi dikutip dari beberapa pendapat ulama bolehnya memandang wajah dan tangan (yang bukan aurat) wanita yang diinginkan tersebut.
Lalu laki-laki yang memandang istrinya (antara pusar dan lutut) dan budaknya maka itu diperbolehkan, walau disertai dengan adanya yang mencegah dari bolehnya bersenang-senang seperti haidh dan tergadai (budaknya), tetapi dimakruhkan apabila yang di pandang kemaluan termasuk kemaluan dirinya tanpa keperluan. Dan lain halnya apabila yang mencegah bersenang-senang itu masih lama, maka diharamkan (bersenang-senang dengan yang diantara pusar dan lutut) seperti seorang istri yang iddah karena kesalahan*. Dan apabila selain yang diantara pusar dan lutut seperti buah dada, leher dan lain sebagainya maka diperbolehkan saja kapanpun itu.
Lanjut ke pembahasan berikutnya yaitu apabila seorang laki-laki melihat perempuan dengan tujuan menikahinya, maka diperbolehkannya untuk melihat wajah dan kedua telapak tangan saja. Dan apabila menikahi budak maka boleh melihat kecuali yang ada diantara pusar dan lutut. Dan apabila sedang dalam bersaksi atau muamalah (transaksi), boleh melihat wajahnya saja. Dan apabila bertransaksi dengan budak atau budak bersaksi maka boleh melihat selain aurat dan zhahir badannya.
Dan diperbolehkan juga melihat dan menyentuh perempuan yang sedang di obati, bahkan memegang kemaluan perempuan tersebut. Dengan syarat hadirnya seseorang yang dapat mencegah dari berdua-duaan (agar tidak terjadi perbuatan yang tidak diinginkan) seperti mahramnya (suaminya, anak, dll), atau temannya. Dan syarat tadi juga berlaku karena tidak ada orang yang bisa mengobati tersebut selain laki-laki tersebut. Dan diperbolehkan juga melihat perempuan yang sedang diajari oleh kita dalam ilmu-ilmu yang wajib seperti ilmu fiqh, tauhid dll. sebagaimana perkataan imam as-subki dan yang lainnya. Dan syarat tadi juga berlaku apabila tidak ada perempuan atau mahramnya yang kompeten untuk mengajar, maka jika ada mahramnya yang sanggup atau sesama perempuan maka jatuhlah ) tersebut. Dan apabila itu ilmu yang sunnah maka tidak diperbolehkan bagi laki-laki mengajar perempuan. Namun berbeda dengan amrad**, laki-laki boleh melihatnya dengan tujuan mengajarinya sebagaimana yang disebutkan dalam syarah an-Nihayah.
Wallahu A’lam bi Shawwab
* : Wanita yang iddah karena kesalahan ialah seperti kasus apabila seorang istri membawa wanita lain baik itu saudarinya atau temennya menginap dirumah. Dan karena suaminya yang tidak mengetahui kalau istri membawa wanita lain, dan suami tersebut salah mengira istri dan terjadi jimak diantara keduanya. Maka saudari atau temen istrinya itu dikenakan masa iddah, dan selama masa iddah ini suami sah nya dilarang untuk berhubungan badan ataupun bersenang-senang antara pusar dan lutut hingga masa iddahnya berakhir. Hal ini dikarenakan takutnya tercampur sel sperma suami yang asli dengan sel sperama dari laki-laki yang menyetubuhinya secara tidak sengaja.
** : Amrad ialah laki-laki yang lemah gemulai dan bertindak seperti perempuan.