Sumpah : Kajian Fiqh PKU
Banjarmasin, Kamis (01/06/23) halaqah fiqih kembali dilaksanakan di masjid Abdurrahman Ismail. Pada halaqah kali ini akan menjadi pertemuan yang terakhir untuk semester ini dan akan dilanjutkan pada semester yang akan datang. Pembacaan kitab di mulai dari matan
قال: ومن حلف على فعل نفسه … حلف على القطع والبت…
Artinya: Barangsiapa yang bersumpah untuk dirinya sendiri… Bersumpah dengan kepastian…
Diantara kaidah dalam sumpah adalah menggunakan fi’il madhi untuk menunjukkan bentuk kepastian, juga menggunakan Asma Allah.
Saat sumpah ditujukan kepada diri sendiri, maka itu sudah menjadi kepastian tentang materi sumpah. Hal ini dikarenakan dia mengetahui secara langsung perbuatannya. Sedangkan jika sumpah tersebut ditujukan pada orang lain, maka bentuk nya harus nafi al-‘ilmi. Namun dalam hal ini ada pengecualian, yaitu budak miliknya dan hewan peliharaan nya.
Jika sifatnya itsbath (menetapkan keberadaan sesuatu), maka sumpah tersebut mengandung kepastian, dikarenakan sumpah tersebut memiliki lingkup keseluruhan. Imam Rafi’i mengatakan bahwa hal ini tidak harus masuk kepada keyakinan, karena sudah cukup dengan sangkaan. Seperti tulisan, tulisan ayahnya, ataupun penolakan bersumpah dari lawan dakwaan. Pendapat mengenai hal ini juga dijelaskan oleh ibnu Shabagh. Dijelaskan juga, bahwa Imam Mawardi menjelaskan hal yang sama.
Kesimpulannya, ada prosedur redaksi dalam proses peradilan. Maka dalam penetapan nya harus memperhatikan berbagai unsur.
Kemudian dibahas lagi mengenai hak seseorang di orang lain, yang orang lain itu mengingkari tanpa adanya bukti.
Wallahu A’lam