Halaqah Fiqih
Kamis, 23 Maret 2023 yang bertepatan dengan 1 Ramadhan ini, kembali dilangsungkan halaqah fiqih secara online. Pada bahasan kali ini dijelaskan bahwa, tidak diterima kesaksian seorang musuh atas musuhnya, juga kesaksian orang tua terhadap anaknya. Adanya pendapat ini berdasarkan firman Allah Swt yang berasal dari surah al-Baqarah ayat 282, tentang persaksian khususnya dalam masalah duniawi seperti hutang piutang. Selain itu, hal ini dijelaskan juga dalam hadis Nabi saw, “bahwa persaksian tidak boleh diberikan kepada orang yang berkhianat baik laki-laki ataupun perempuan, dan tidak boleh juga mencari persaksian kepada orang yang dihukum cambuk karena melanggar perintah Allah, dan tidak boleh juga menerima persaksian dari orang yang memiliki permusuhan, serta tidak boleh juga memberikan persaksian kepada orang yang gila, dan tidak boleh juga memberikan persaksian orang yang memiliki hubungan ke kerabatan.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan juga at-Turmudzi dengan lafad yang serupa.
Tanda-tanda orang yang bermusuhan disini sendiri, menurut Qadhi Husain adalah orang yang nampak permusuhannya melalui perbuatannya ataupun ucapannya. Yang kira-kira hal tersebut bisa terlihat, dimana nantinya orang yang bermusuhan itu nantinya akan merasa senang orang yang dimusuhi nya sengsara dan begitu juga sebaliknya. Bisa juga yang dimaksud disini orang yang berangan-angan agar musuhnya mendapatkan ketidakbaikan. Hal ini serupa juga dengan pendapat imam Ramli.
Imam al-Mawardhi, mendefinisikan orang yang bermusuhan itu sebagai berikut:
- Menuduh orang berzina,
- Mengambil barang orang lain dengan paksa,
- dan lain-lain.
Maka dengan hal-hal ini tidak boleh diberikan kesaksian oleh orang yang harta nya diambil oleh terdakwa. Karena akan ada ketidak obyektif dalam persaksian yang diberikan. Sedangkan untuk kesaksian orang tua terhadapa anak, ataupun sebaliknya tidak sah karena yang satu adalah bagian yang lainnya. Ada perbedaan matan antara satu dan lainnya, yakni pada tambahan anak sebagai bagian dari orang tuanya.
Dalam qaul qhadim nya Imam Syafi’i (saat beliau di Irak) beliau berpendapat bahwa kesaksian anak untuk orang tuanya ataupun sebaliknya dapat diterima. Qaul qadim Imam Syafi’i ini diikuti juga oleh beberapa imam lainnya. Hal ini dikarenakan, jika seseorang berbohong, bisa saja ada sisi-sisi baiknya yang tidak berbohong. Ini juga bisa dimisalkan, bawa ada yang berkata jujur walaupun dari anak ataupun orang tuanya.
Namun pendapat yang pertama lah (yang tidak membolehkan) yang diperpegangi, sedangkan yang kedua (pendapat qaul qadim) merupakan pendapat yang bathil. Sedangkan menulis pendapat Abu Syuja (pengarang matan kitab yang di-syarahkan dalam Kifayatul Akhyar), bahwa masih boleh diterima sebagian kesaksian mereka. Kesaksian disini dalam hal “melawan”, bukan memberikan pembelaan yang sifatnya untuk meringankan ataupun nantinya memberikan kebebasan.
Namun dalam satu pendapat tidak boleh diterima kesakian seorang anak terhadap orang tua. Hal ini jika kesaksian yang dimaksud dari perkara yang menuntut adanya qishah atau menuntut dijatuhinya hukuman had, seperti menuduh berzina berzina. Perlu diperhatikan yang dimaksud disini adalah anak yang menjadi saksi atas kejahatan orang tuanya, bukan sebaliknya. Ini disebabkan, persaksian anak tidak bisa menjadi salah satu sebab ayahnya dijatuhi hal tersebut. Karena si anak adalah bagian dari ayahnya, dimana hal ini sama dengan seorang anak yang membunuh orang tuanya, atapun anak yang mencambuk orang tuanya.
Kemudian masalah dua orang yang bersudara, yang dimana ayahnya menuduh ibunya berzinah, maka kesaksiannya tidak bisa diterima. karena kesaksian ini akan menguntungkan pihak ibul.
Wallahu A’lam