
“Kajian Tauhid : Kajian Al-Kaff ‘an At-Ta’wil dalam Kitab Iljam al-Awam”
Pada hari ini, telah dilaksanakan kegiatan rutin halaqoh kajian akidah dan teologi Islam, membaca Kitab Iljamal-Awam ‘an ‘Ilm al-Kalam karya Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali. Kajian ilmiah yang diselenggarakan secarakhidmat ini berada di bawah bimbingan langsung narasumber utama, Bapak Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program pembinaan keilmuan yang bertujuan untukmemperdalam pemahaman umat terhadap metodologi beragama yang bersumber dari tradisi salaf saleh.Pada pertemuan kali ini, pembahasan berfokus pada bab penting mengenai penahanan diri dari menakwilkanayat-ayat mutasyabihat (Al-Kaff ‘an At-Ta’wil) serta batasan-batasan teologis yang menyertainya.Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pada masa generasi Salaf pertama, kondisi hati umat cenderungdalam ketenangan spiritual yang mendalam. Oleh karena itu, para ulama terdahulu sangat ketat dalammembatasi dan menahan diri dari metode takwil demi menghindari keguncangan motivasi keagamaan dankekeruhan hati kaum awam. Siapa saja yang menyelisihi jalan mereka tanpa adanya urgensi mendasar,dinilai telah memicu fitnah serta menyemai keraguan di dalam hati masyarakat umum.
Namun, materi kajian juga menyoroti adanya dinamika zaman. Ketika pembahasan teologis dan kerancuanberpikir (syubhat) telah tersebar luas di berbagai negeri, maka memunculkan sedikit penjelasan takwil yangproporsional menjadi memiliki uzur yang kuat. Hal tersebut diperbolehkan dengan harapan dapat mengikisilusi dan prasangka batil dari dalam hati umat, sehingga celahan bagi ulama yang menyampaikannya menjadilebih ringan.Dibahas juga mengenai pemisahan antara takwil yang bersifat pasti (maqthu’) dan takwil yang masihberupa dugaan (mazhnun). Sahnya sebuah takwil hingga mencapai derajat pasti harus memenuhi duaprasyarat mutlak:Ketetapan Makna bagi Allah: Makna alternatif yang diajukan haruslah sesuatu yang secara mutlak telahtetap dan layak bagi kesucian Allah Ta’ala, seperti memaknai kata fawq (di atas) sebagai keluhuranmartabat atau tingginya kedudukan (fawqiyyah al-rutbah), bukan atas secara arah maupun tempat(fawqiyyah al-makan).Pembatasan Semantik: Secara kaidah kebahasaan, lafazh tersebut hanya memiliki dua kemungkinanmakna di mana salah satu maknanya telah terbukti batil berdasarkan dalil pensucian Allah, sehinggasecara otomatis menetapkan makna kedua sebagai tafsiran yang pasti.
Memasuki halaman berikutnya, kajian menekankan pentingnya metode At-Tadrij atau melepaskan kendalipemahaman kaum awam secara bertahap. Ketika dihadapkan pada ayat-ayat seperti “Ar-Rahmanu ‘alal ‘arsyi-stawa”, tidak seyogianya lafazh kata kerja (fi’il) tersebut diganti dengan bentukan kata sifat sepertimustawin karena hal itu justru memperkuat asumsi menetap atau duduk (al-istiqrar) yang mustahil bagi Allah.Di sela-sela penjelasan ilmiah yang mendalam mengenai teologi dan kaidah bahasa tersebut, Prof. Dr. H.Mujiburrahman, M. Ag. memperkaya suasana halaqoh dengan menyelipkan kisah-kisah sastra religius yangpenuh makna.
Beliau menceritakan kandungan mendalam dari bait-bait puisi sufistik, di antaranya syahdunyasyair kerinduan Da’uni Da’uni yang melambangkan keintiman hamba dengan Sang Pencipta, sertakemegahan untaian bait Qashidah Burdah karya Imam Al-Bushiri yang sarat akan pujian moral dan kecintaankepada Rasulullah SAW



