
“Kajian Tauhid : Pemahaman Ta’wil dan Batasannya bagi Orang Awam”
Pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan halaqah sore yang bertempat di (Masjid Abdurrahman Ismail). Kegiatan ini membahas kitab Al-Iljām al-‘Awām ‘an ‘Ilm al-Kalām, khususnya pada halaman 53sampai 54, dengan pemateri (Prof. Dr. H. Mujiburtahman,M. Ag).
Dalam halaqah tersebut dijelaskan bahwa pembahasan ilmu kalam tidaklah tepat untuk dikonsumsi oleh kalangan awam terutama masalah Ta’wil Al-Qur’an, Hal ini dikarenakan keterbatasan kemampuan mereka dalam memahami persoalan-persoalan yang bersifat rasional dan mendalam. Ustadz menjelaskan bahwa didalam kitab itu imam Al-Ghazali menjelaskan 4 maca orang yang diperboleh kan Untuk Diajak bicara mengenai masalah ta’wil Al-Qur’an yang artinya Hal ini terbatas tidak terbuka secara universal, orang awam yang mempelajari masalah Ta’wil Al-Qur’an diibaratkan seperti seseorang yang Baru lagir (Bayi) namun diberi makanan yang keras (makanan yang tidak bisa dia konsumsi) Analogi ini digunakan untuk menggambarkan bahaya ketika orang awam memaksakan diri memahami persoalan masalah Ta’wil Tafsir Al-Qur’an dan perdebatan kalam yang kompleks.
Lebih lanjut disampaikan bahwa selama seseorang berada dalam batas pemahaman yang sederhana, seperti berada di tepian pantai, maka ia masih berada dalam kondisi aman. Namun ketika ia mulai memasuki pembahasan yang dalam tanpa bekal yang cukup, maka risiko kesesatan dan keraguan menjadi sangat besar. Oleh karena itu, pembukaan ruang ta’wil secara bebas kepada orang awam dinilai berbahaya, karena dapat mendorong munculnya penafsiran yang tidak tepat dan cenderung mengikuti hawa nafsu.Dalam penjelasan tersebut juga ditekankan bahwa sikap yang seharusnya diambil oleh orang awam adalah berpegang pada pemahaman zahir ajaran agama, menjalankan perintah syariat, serta menjauhi perdebatan teologis yang rumit.
Pendalaman terhadap ilmu kalam hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai, kekuatan iman yang kokoh, serta kemampuan berpikir yang matang.Selain itu, dijelaskan pula karakteristik orang yang benar dalam menempuh jalan ilmu, yaitu mereka yang ikhlas dalam beramal, tidak terikat pada kepentingan duniawi, mengamalkan ilmu yang dimiliki, serta menjaga diri dari perdebatan yang tidak membawa manfaat.
Halaqah Sore ini menegaskan bahwa menjaga Ta’wil dari kesesatan itu dengan membicarakan Ta’wil dengan orang yang kompeten dengan Ilmu itu sendiri.lebih diutamakan Bagi orang awam mempelajari ilmu dasar terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keraguan dan kesesatan, Makanya Imam Al-Ghazali mennyebut 4 kategori orang yang boleh membicarakan masalah Ta’wil :
1. diri sendiri yang kompeten terhadap ilmu Al-Qur’an
2. Seumpama dengan nya dan memiliki Kompetensi nya
3. Orang yang siap mendapat Ilmu Ta’wil itu sendiri karena Kepintaran dan kehausan nya terhadap Ilmu dan kerendahan hati untuk mengetahui ma’rifat Allah SWT
4. Orang awam yang diarahkan



