
“Kajian Fiqih: Anjuran Mandi Sunnah di Hari Jum’at”
Alhamdulillah, telah dilaksanakan halaqah rutinan–Halaqah Hadis yang dibimbing oleh bapak Dr. Dzikri Nirwana M.Ag, pada hari selasa 21 April 2026. Materi hari ini ialah ‘anjuran mandi sunah hari jumat’. Secara tekstual, hadis ini disampaikan melalui rantai perawi yang tepercaya hingga sampai kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, yang mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Inti dari pesan yang disampaikan adalah perintah bagi siapa saja yang hendak mendatangi salat Jumat agar melakukan mandi terlebih dahulu sebagai bentuk kesiapan fisik dan penghormatan terhadap ibadah tersebut.
Pernyataan “siapa yang mendatangi salat Jumat, maka hendaklah ia mandi” menunjukkan betapa pentingnya kebersihan diri saat menghadiri perkumpulan besar kaum muslimin. Mandi Jumat berfungsi untuk menjaga kenyamanan bersama dengan menghilangkan bau badan atau keringat, sehingga suasana ibadah di dalam masjid tetap khusyuk dan tidak terganggu. Hadis ini juga diperkuat dengan penyebutan adanya riwayat serupa dari para sahabat besar lainnya seperti Umar bin Khattab, Abu Sa’id Al-Khudri, Jabir, dan lainnya, yang menandakan bahwa anjuran ini merupakan hal yang umum diketahui dan dipraktikkan di kalangan para sahabat.Dari sisi derajat keasliannya, hadis ini dikategorikan sebagai hadis sahih, yang berarti memiliki landasan hukum yang kuat dalam syariat Islam.
Meskipun terdapat diskusi di kalangan ulama mengenai apakah hukum mandi ini bersifat wajib atau sunnah muakkad (sangat dianjurkan), mayoritas ulama menyepakati bahwa melakukannya membawa pahala yang besar dan merupakan bagian dari adab utama di hari Jumat. Dengan demikian, hadis ini menjadi pengingat bagi setiap muslim untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kerapian sebelum menghadap Allah dalam ibadah berjamaah.



