
Kajian Fiqih : ” Lamanya Masa Haid dan Nifas “
Pada hari ini, telah dilaksanakan kegiatan rutin halaqah kajian fikih, Kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni ad-Damasyqi, yang diselenggarakan oleh mahasiswa Program Khusus Ulama, di bawah bimbingan Bapak Dr. Nuril Khasyiin, Lc. M.A. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan keilmuan yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap ilmu fikih. Kajian ini membahas tentang masa haid dan nifas. Dalam kajian tersebut dijelaskan masa haid yang paling sedikit adalah satu hari satu malam, kebiasaannya enam tujuh hari juga malanya, serta masa haid yang paling lama adalah lima belas hari dan lima belas malam. Masa paling sedikit sucinya perempuan dari haid adalah lima belas hari. Kajian ini juga membahas tentang pengqodhaan salat jika haid atau nya di waktu-waktu tertentu seperti waktu asar.
Sedikit membahas juga waktu nifas yang paling sedikit adalah sekejap saja, kebiasaannya empat puluh hari dan malamnya, serta yang paling lama masa nifas adalah enam puluh hari dan malamnya. Ada pertanyaan dari jama’ah tentang pembolehan perempuan haid memasuki mesjid. Maka dari jawaban ustadz ada pembedaan antara mesjid dan musholla. Pendapat ulama dahulu, orang yang haid tidak diperbolehkan memasuki mesjid, karena dikhawatirkan akan mengotorinya. Tapi ada juga pendapat ulama sekarang, selama tidak mengotori mesjidnya maka tidak apa-apa, tapi jika tidak ada keperluan yang mengharuskan kemesjid lebih baik tidak usah kemesjid.Demikian, kegiatan halaqah rutin dilaksanakan agar mahasiswa dan mahasiswi dapat memahami tentang haid dan juga nifas, karena pemahaman ini sangat penting apalagi untuk perempuan.



