
Kajian Tauhid : “Ilmu Kalam Tidak Dianjurkan Untuk Orang Awam Secara Mendalam”
Pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan halaqah sore yang bertempat di (Masjid Abdurrahman Ismail). Kegiatan ini membahas kitab Al-Iljām al-‘Awām ‘an ‘Ilm al-Kalām, khususnya pada halaman 70 sampai 72, dengan pemateri (Prof. Dr. H. Mujiburtahman,M. Ag).
Dalam halaqah tersebut dijelaskan bahwa pembahasan ilmu kalam tidaklah tepat untuk dikonsumsi oleh kalangan awam. Hal ini dikarenakan keterbatasan kemampuan mereka dalam memahami persoalan-persoalan yang bersifat rasional dan mendalam. Ustadz menjelaskan bahwa orang awam diibaratkan seperti seseorang yang tidak memiliki kemampuan berenang namun dipaksa untuk menyelam ke tengah lautan. Dalam kondisi demikian, seseorang sangat berpotensi mengalami kebingungan, kehilangan arah, bahkan tenggelam. Analogi ini digunakan untuk menggambarkan bahaya ketika orang awam memaksakan diri memahami persoalan akidah melalui pendekatan filsafat dan perdebatan kalam yang kompleks.
Lebih lanjut disampaikan bahwa selama seseorang berada dalam batas pemahaman yang sederhana, seperti berada di tepian pantai, maka ia masih berada dalam kondisi aman. Namun ketika ia mulai memasuki pembahasan yang dalam tanpa bekal yang cukup, maka risiko kesesatan dan keraguan menjadi sangat besar. Oleh karena itu, pembukaan ruang ta’wil secara bebas kepada orang awam dinilai berbahaya, karena dapat mendorong munculnya penafsiran yang tidak tepat dan cenderung mengikuti hawa nafsu.Dalam penjelasan tersebut juga ditekankan bahwa sikap yang seharusnya diambil oleh orang awam adalah berpegang pada pemahaman zahir ajaran agama, menjalankan perintah syariat, serta menjauhi perdebatan teologis yang rumit.
Pendalaman terhadap ilmu kalam hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai, kekuatan iman yang kokoh, serta kemampuan berpikir yang matang.Selain itu, dijelaskan pula karakteristik orang yang benar dalam menempuh jalan ilmu, yaitu mereka yang ikhlas dalam beramal, tidak terikat pada kepentingan duniawi, mengamalkan ilmu yang dimiliki, serta menjaga diri dari perdebatan yang tidak membawa manfaat. Mereka inilah yang diibaratkan sebagai orang-orang yang mampu “menyelam” di lautan ilmu dengan selamat.Dengan demikian, halaqah ini menegaskan bahwa menjaga kestabilan iman lebih diutamakan daripada terlibat dalam perdebatan rasional yang berisiko menimbulkan keraguan, khususnya bagi kalangan awam.



