
Kajian Tauhid : “Tidak Diperbolehkan Sembarangan Menafsirkan Kata-Kata Antropomorfis dalam Alquran Maupun Hadist”
Alhamdulillah, pada hari Senin, 06 April 2026, telah dilaksanakan kembali halaqah rutin kajian tauhid di lingkungan Program Khusus Ulama (PKU) UIN Antasari Banjarmasin. Kajian kali ini menghadirkan pembahasan mendalam mengenai pentingnya menjaga orisinalitas redaksi dalam memahami sifat-sifat Tuhan. Materi yang disampaikan berfokus pada sikap kehati-hatian (ihtiyat) bagi orang awam untuk menahan diri dari “bermain-main” atau mengubah lafaz-lafaz yang datang dalam riwayat melalui enam bentuk perubahan, yakni tafsir (penerjemahan), takwil, tashrif (perubahan bentuk kata), tafri’ (pengembangan makna), jam’ (penggabungan), serta tafriq (pemisahan).Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa larangan menterjemahkan lafaz Arab ke bahasa lain didasari oleh tiga alasan fundamental.
Pertama, adanya lafaz Arab yang tidak memiliki padanan kata yang benar-benar setara sehingga gagal menyampaikan makna yang utuh. Kedua, adanya lafaz yang bersifat majasi (kiasan) dalam tradisi Arab namun tidak berlaku sama dalam bahasa lain. Ketiga, adanya lafaz musytarak yang memiliki banyak makna dalam bahasa Arab, sementara dalam bahasa non-Arab cakupan maknanya menjadi sangat terbatas. Hal ini dicontohkan melalui lafaz “Al-Istiwa’” yang maknanya tidak bisa digantikan secara sempurna hanya dengan satu atau dua kata dalam bahasa lain tanpa menimbulkan kesan yang menyesatkan.Sesi diskusi kemudian dibuka dengan pertanyaan mengenai fungsi Al-Qur’an sebagai petunjuk (huda) di tengah keberadaan lafaz-lafaz yang sulit dipahami (gharib). Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa keberadaan lafaz tersebut tidaklah kontradiktif, melainkan menunjukkan bahwa Al-Qur’an mengandung makna yang bertingkat sesuai dengan keragaman jenis manusia, tingkatan kecerdasan, serta latar belakang budaya yang berbeda.
Allah menciptakan manusia dengan kapasitas pemahaman yang bervariasi, sehingga redaksi Al-Qur’an pun hadir untuk merangkul seluruh lapisan tersebut melalui tiga pendekatan utama: penggunaan hikmah (argumen rasional dan bukti ilmiah), penyampaian nasihat yang baik (mauizhah hasanah), serta ruang untuk berdebat dengan cara yang paling baik (jidal).
Pembahasan berlanjut pada pertanyaan mengenai kebolehan orang awam memaknai Al-Qur’an dan hadis secara mandiri guna memudahkan proses hafalan. Ditegaskan bahwa menghafal sambil memahami arti memang diperbolehkan sebagai sarana untuk memperkuat ingatan. Namun, poin penting yang ditekankan adalah bahwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang setiap kata per katanya berasal langsung dari-Nya. Oleh karena itu, meskipun seseorang belum sepenuhnya memahami makna di balik lafaz tersebut, membacanya saja sudah mendatangkan kekuatan, keberkahan, dan rahmat yang besar. Penekanan ini mengingatkan para penghafal bahwa kemuliaan Al-Qur’an terletak pada orisinalitas lafaznya, sehingga upaya memahami arti harus tetap dibarengi dengan penghormatan penuh terhadap kesucian teks aslinya.
Kajian resmi ditutup dengan pembacaan doa kaffaratul majelis secara bersama-sama oleh seluruh peserta halaqah.



