
“Kajian Fiqih : Pembahasan Tentang Tiga Jenis Darah Pada Wanita”
Kamis, 2 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan rutin halaqoh kajian fiqih yang membahas Kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni. Kajian ini disampaikan oleh Dr. Nuril Khasyi’in, Lc, MA., dengan fokus pembahasan mengenai jenis-jenis darah wanita serta batasan aurat.Dalam penjelasannya, Dr. Nuril menyampaikan bahwa yang pertama darah haid yang keluar merupakan tanda bahwa seorang wanita dalam kondisi sehat dan telah memasuki masa baligh.Yang kedua darah nifas adalah darah yang keluar setelah seorang wanita itu melahirkan. Beliau meluruskan pandangan keliru dengan menegaskan bahwa haid bukanlah sebuah kutukan atau penyakit, dan kemunculannya bukan disebabkan oleh faktor melahirkan.Dan darah yang ke tiga itu adalah darah istihadha(darah penyakit).
Terkait darah pasca melahirkan atau nifas, dijelaskan bahwa durasi maksimalnya adalah 60 hari, meski pada umumnya berlangsung selama 40 hari. Di luar durasi tersebut, darah yang keluar dikategorikan sebagai istihadha. Misalnya, jika darah keluar pada hari ke-61 setelah melahirkan, atau keluar pada hari ke-16 saat masa haid, maka darah tersebut dianggap sebagai darah penyakit (istihadha).Selain masalah darah, kajian ini juga membahas hukum aurat wanita. Dr. Nuril memaparkan bahwa aurat wanita adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dalam interaksi keluarga, wanita diperbolehkan menampakkan aurat tertentu di depan ayah kandung. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi ayah angkat; terhadap ayah angkat, hukum aurat berlaku penuh sebagaimana terhadap orang asing atau non-mahram.Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada jamaah mengenai hukum-hukum dasar fiqih wanita agar dapat diterapkan dengan benar dalam ibadah dan kehidupan sehari-hari.



