
Kajian Hadits : ” Larangan Buang Air Kecil Berdiri”
Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, telah dilaksanakan sesi pemaparan materi mengenai kajian hadits yang bersumber dari kitab Sunan At-Tirmidzi. Fokus kajian kali ini membedah hadits ke-8 dalam Bab Thaharah yang mengangkat judul “Larangan Kencing Berdiri”. Selain dalam kitab At-Tirmidzi, hadits berstatus hasan ini juga ditemukan dalam referensi utama lainnya, yaitu Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibn Majah, serta Musnad Ahmad.
Sesi materi dipandu oleh tim penyaji yang terdiri dari Gusti Muhammad Dzaky Chandra, Muhammad Najib, dan Muhammad Syauqaridha. Dalam paparannya, tim menekankan bahwa kesucian merupakan syarat mutlak sahnya ibadah shalat. Merujuk pada kitab syarh Tuhfatul Ahwadzi, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan adab kencing dengan posisi duduk dan tidak membenarkan posisi berdiri.
Namun, hal ini dipahami sebagai persoalan adab dan kesopanan (etika), bukan sebuah pengharaman mutlak (haram), melainkan bersifat makruh karena dianggap kurang sopan dan berisiko pada kebersihan diri.Dalam sesi diskusi, ditekankan kembali bahwa hukum makruh tersebut tetap berlaku karena alasan utama kurangnya nilai etika dalam pelaksanaannya, bukan sekadar urusan teknis percikan najis.
Dari aspek kesehatan, diskusi mengungkap dampak medis kencing berdiri, yaitu potensi urine yang tidak keluar sepenuhnya dari kantung kemih. Sebagai penutup, kajian ini menyimpulkan bahwa anjuran kencing dalam posisi duduk merupakan perpaduan harmonis antara ketaatan pada adab nubuwah dengan penjagaan kesehatan jasmani secara optimal



