
Kajian Tauhid: Peneguhan Prinsip Taqdis dalam Pemahaman Hadis Mutasyabihat
Pada hari ini telah dilaksanakan kembali halaqah rutinan di Masjid Abdurrahman Ismail, UIN Antasari Banjarmasin. Kajian kali ini membahas kitab Iljām al-‘Awām ‘an ‘Ilm al-Kalām karya Imām Abū Ḥāmid al-Ghazālī, yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. Kajian ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya dan difokuskan pada peneguhan prinsip-prinsip akidah Ahl al-Sunnah melalui pendekatan edukatif yang mudah dipahami oleh kalangan awam tanpa mengabaikan ketelitian ilmiah.
Pada lanjutan pembahasan, Imam al-Ghazali menghadirkan contoh lain untuk menegaskan prinsip taqdīs, kali ini melalui penjelasan lafaz aṣ-ṣūrah (الصورة) yang terdapat dalam sejumlah hadis, di antaranya sabda Nabi ﷺ, “Sesungguhnya Allah menciptakan Adam ‘alā ṣūratih,” serta hadis tentang mimpi Nabi ﷺ, “Aku melihat Tuhanku dalam bentuk yang paling indah.” Pembahasan ini dimaksudkan untuk menjaga akidah kaum beriman dari kesalahan memahami lafaz-lafaz yang secara lahiriah berpotensi menimbulkan kesan penyerupaan terhadap Allah Swt.
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa kata ṣūrah termasuk lafaz musytarak, yaitu kata yang memiliki lebih dari satu makna. Pada satu sisi, ia dapat menunjuk pada bentuk fisik atau rupa jasmani, berupa susunan anggota tubuh seperti hidung, mata, mulut, dan pipi yang tersusun dari daging dan tulang. Makna ini bersifat inderawi dan merupakan karakter makhluk, sehingga secara tegas mustahil disandarkan kepada Allah Swt.
Namun pada sisi yang lain, lafaz ṣūrah juga digunakan dalam bahasa Arab untuk menunjuk makna non-fisik, seperti ungkapan “aku memahami ṣūrah suatu masalah” atau “urusan pemerintahan itu berjalan dalam ṣūrah yang baik.” Dalam konteks ini, ṣūrah tidak lagi bermakna jasmani, melainkan menunjuk pada makna, tatanan, atau hakikat yang bersifat non-material dan konseptual. Penjelasan ini membantu membedakan antara bentuk fisik yang dapat diindera dengan citra atau gambaran maknawi yang hadir dalam pemahaman akal. Sebagai pendekatan ilustratif, dapat dianalogikan dengan bayangan seseorang di dalam cermin: bayangan tersebut tampak menyerupai dirinya, namun bukanlah hakikat dirinya yang sesungguhnya, melainkan sekadar representasi visual. Analogi ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan hakikat ṣūrah bagi Allah Swt, melainkan untuk menegaskan perbedaan antara realitas fisik dan gambaran konseptual dalam ranah pemahaman manusia.
Berdasarkan pemahaman tersebut, Imam al-Ghazali menegaskan bahwa setiap mukmin wajib meyakini secara pasti bahwa makna ṣūrah yang disandarkan kepada Allah sama sekali tidak mungkin dimaksudkan sebagai bentuk jasmani. Seluruh bentuk fisik adalah makhluk, sementara Allah adalah Pencipta segala jasad dan rupa. Karena itu, mustahil bagi Allah untuk menyerupai ciptaan-Nya dalam bentuk, sifat, atau karakter apa pun. Keyakinan ini, menurut al-Ghazali, sudah cukup untuk menempatkan seseorang dalam iman yang lurus dan selamat, tanpa harus terjerumus ke dalam penyerupaan maupun penolakan terhadap nash.
Apabila setelah itu muncul pertanyaan dalam benak seorang mukmin tentang “makna apakah yang sebenarnya dikehendaki?”, Imam al-Ghazali menegaskan bahwa pertanyaan semacam ini tidak diperintahkan untuk dijawab. Seorang mukmin terutama dari kalangan awam tidak dibebani untuk menelusuri hakikat makna tersebut secara spekulatif. Yang diwajibkan hanyalah meyakini bahwa makna tersebut pasti ada, pasti benar, dan pasti sesuai dengan keagungan Allah Swt, tanpa menentukan bagaimana hakikatnya. Dalam kerangka ini, al-Ghazali juga membedakan antara taqlīd dan taḥqīq dalam persoalan iman. Taqlīd adalah menerima keyakinan berdasarkan otoritas yang tepercaya tanpa penalaran mendalam, sedangkan taḥqīq adalah keyakinan yang disertai pemahaman dan kesadaran rasional. Idealnya, iman dibangun di atas taḥqīq, namun al-Ghazali memberikan keringanan bahwa bagi orang awam, taqlīd yang benar sudah memadai demi menjaga keselamatan akidah, sementara taḥqīq lebih ditekankan dalam pengamalan dan penghayatan ajaran agama. Sikap ini merupakan wujud taslīm dan sukūt yang menjadi bagian integral dari manhaj salaf dalam menyikapi ayat dan hadis mutasyābihāt.



