
DAURAH ILMIAH INTERNASIONAL: FIQH KONTEMPORER
Telah terlaksana Daurah Ilmiah Internasional pada hari Ahad pagi, 23 November 2025, bertempat di Masjid Abdurrahman Ismail kampus 1 UIN Antasari Banjarmasin, yang disampaikan oleh Dr. Sayyid Muhammad bin Ahmad ar-Ruqaimi al-Ahdal dari Makkah Al-Mukarramah. Kegiatan ini dihadiri oleh para jamaah serta Mahasiswa Program Khusus Ulama dan Program Khusus Perbandingan Madzhab yang dengan antusias mengikuti materi yang membahas tentang Fiqih Kontemporer dan Urgensinya dalam Kehidupan Modern.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa masa kontemporer secara akademik dapat ditandai mulai tahun 1930, yaitu periode ketika berbagai perubahan besar mulai terjadi dalam peradaban manusia. Beliau menegaskan bahwa titik-titik pembaruan besar tersebut di antaranya adalah munculnya pembuatan kapal berbahan besi, penemuan serta penggunaan listrik secara luas, dan inovasi-inovasi teknologi lain yang terus berkembang hingga era sekarang. Perkembangan teknologi tersebut kemudian berlanjut hingga munculnya perangkat komunikasi modern, dari telepon berkabel hingga telepon seluler masa kini.
Lebih lanjut, Dr. ar-Ruqaimi al-Ahdal menyampaikan bahwa fiqih kontemporer merupakan hasil ijtihad syar‘i yang bersumber dari nash-nash wahyu, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, dengan tujuan memberikan solusi atas problematika baru yang muncul seiring perkembangan zaman. Fiqih kontemporer bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menghindarkan mereka dari berbagai bentuk kerusakan serta disorientasi hukum.
Beliau menjelaskan bahwa dalam mengkaji fiqih kontemporer terdapat empat hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Memperdalam permasalahan secara komprehensif.
- Membandingkan permasalahan baru dengan kasus-kasus klasik yang paling dekat relevansinya.
- Menentukan landasan syariat yang terkait dengan permasalahan tersebut.
- Mempertimbangkan dampak hukum dan fatwa yang akan ditetapkan.
Terkait metode dalam menghukumi permasalahan fiqih kontemporer, narasumber menekankan empat langkah penting, yaitu:
- Mencari nash syariat yang berkaitan dengan kasus yang muncul.
- Memahami fakta dan detail kasus secara tepat.
- Merujuk kepada fatwa-fatwa terdahulu sebagai bahan pertimbangan.
- Memastikan bahwa hasil ijtihad tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Hadis, qiyas, ijma‘, dan kaidah kebahasaan Arab.
Dalam menjelaskan urgensi fiqih kontemporer, Dr. ar-Ruqaimi menegaskan beberapa faktor, yaitu:
- Adanya perubahan signifikan dalam kehidupan manusia.
- Cepatnya arus informasi yang sampai kepada masyarakat.
- Kebutuhan untuk menemukan solusi syar‘i bagi problematika sosial yang kompleks.
- Upaya menjaga masyarakat dari fatwa-fatwa tergesa-gesa yang tidak berpijak pada metodologi yang kuat.
Untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan fiqih kontemporer secara tepat, seorang penuntut ilmu maupun mujtahid masa kini perlu menguasai:
- Kaidah-kaidah ushuliyah.
- Kaidah-kaidah fiqhiyah.
- Maqāṣid al-Syarī‘ah.
- Prinsip ijtihad kolektif atau konsensus (ijma‘).
- Rujukan terhadap fatwa-fatwa ulama terdahulu.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi ringan bersama peserta.
