
Kajian Fiqh: Macam-Macam Najis
Kamis, 6 November 2025 kembali dilakukan halaqah fiqh rutinan yang kali ini membahas tentang macam-macam najis. Setiap cairan yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dihukumi najis, karena termasuk benda yang diharamkan dalam syariat. Sesuatu yang diharamkan menunjukkan adanya mudharat, bukan sekadar larangan tanpa alasan. Dalam fiqih dijelaskan bahwa benda yang terpisah dari hewan terbagi dua: yang tidak berubah di dalam tubuh seperti air liur dan keringat hukumnya mengikuti hewannya; dan yang berubah seperti air kencing dan darah semuanya najis. ‘Ainul haram adalah benda yang zatnya memang haram secara hakiki, baik perbuatannya maupun substansinya. Dalam Mazhab Syafi‘i, segala yang berkaitan dengan anjing termasuk najis mughallazah (najis berat) yang harus disucikan tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Penjelasan tentang najis menunjukkan betapa Islam memperhatikan aspek kebersihan lahir dan batin. Hukum najis tidak hanya menekankan pada kebersihan fisik, tetapi juga mengajarkan nilai kesucian hati dan perilaku. Dengan menjaga diri dari hal-hal najis, seorang muslim belajar untuk menumbuhkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap ketentuan Allah SWT.



