
Tayamum Sebagai Rahmat Syariat: Kajian Fiqh
Kamis, 2 Oktober 2025 kembali melaksanakan kajian rutin bersama Ustadz Dr. Nuril Khasyi’in, Lc., MA., yang membawakan pembahasan menarik dari kitab Kifayatul Akhyar. Tema yang diangkat berpusat pada hukum tayamum dan beberapa persoalan fikih praktis yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan gaya penyampaian yang lugas namun penuh hikmah, Ustadz Nuril menjelaskan bahwa tayamum bukan sekadar ritual darurat, tetapi bentuk kasih sayang syariat agar ibadah tetap dapat dijalankan. Misalnya, bagi orang sakit yang tidak boleh terkena air, tayamum sah sebagai pengganti wudhu. Begitu pula ketika air sulit didapatkan, baik karena benar-benar tidak ada, atau karena ada penghalang seperti binatang buas, musuh yang menghadang, atau sumur yang terlalu dalam, maka syariat memberi jalan keluar dengan tayamum.
Namun, beliau menekankan, setiap Muslim tetap diperintahkan untuk berusaha mencari air terlebih dahulu sebelum bertayamum. Selain itu, jamaah juga diingatkan bahwa segala hal yang membatalkan wudhu akan membatalkan tayamum, dan apabila sebelum shalat ditemukan air, maka tayamum menjadi tidak berlaku lagi.
Di sela kajian, Ustadz Nuril juga membahas hukum kafarat bagi pasangan suami istri yang berhubungan di siang hari bulan Ramadhan. Beliau menyampaikan secara runtut, mulai dari membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, hingga memberi makan 60 orang miskin, sebagai bentuk tanggung jawab besar yang ditetapkan syariat.