
Ketentuan Tayammum: Kajian Fiqh dalam Kitab Kifāyat al-Akhyār
Kamis, 01 Mei 2025, kembali dilaksanakan halaqah kajian fiqh rutin yang diselenggarakan oleh mahasiswa Program Khusus Ulama (PKU) UIN Antasari Banjarmasin bertempat di Masjid Kampus. Kajian ini menggunakan kitab Kifayatu al-Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abu Bakr al-Husaini ad-Dimasyqi, dengan pemateri KH. Ghazali Mukeri, Lc.
Pada pertemuan kali ini, pembahasan difokuskan pada bab tayamum. Tayamum dijelaskan sebagai bentuk bersuci pengganti wudhu atau mandi wajib yang dilakukan karena adanya uzur atau kondisi darurat. Tayamum disebut sebagai “Thahārah Ḍarūrah” (bersuci dalam kondisi darurat) atau “Thahārah Ḍa‘īfah” (bersuci yang kedudukannya lebih lemah dibandingkan dengan air).
Beberapa poin penting yang disampaikan beliau pada masalah tayamum ini diantaranya adalah bahwa syarat diperbolehkannya tayamum itu setelah masuk waktu sholat, kemudian sudah mencari air namun tidak ditemukan. Lalu syarat ketentuan dalam pencarian air itu dilakukan setelah masuk waktu sholat, sesuai dengan ketentuan darurat. Lalu orang yang mencari air tidak harus dirinya sendiri, namun boleh mewakilkan kepada orang lain yang bisa dipercaya. Pencarian ini pun dilakukan ke arah kanan, kiri, depan, dan belakang, mencakup area sekeliling tempat berada.
Adapun batas Maksimal Pencarian Air itu (Ghauts al-Rifaq). Yakni sejauh suara kita bisa terdengar saat meminta tolong kepada orang-orang sekitar. Sekalipun mereka sedang sibuk atau tidak fokus, jika suara kita masih bisa didengar, berarti masih dalam cakupan pencarian. Disyariatkan juga bertanya kepada orang-orang di sekitar, seperti menanyakan: “Adakah air?” atau “Apakah ada yang bisa meminjamkan air?”.
Pembahasan ini menekankan pentingnya memahami kondisi uzur serta tata cara bersuci dalam keadaan tidak terdapat air, agar tidak salah dalam ibadah.