
Ketentuan Tayammum bagi Musafir: Kajian Fikih Kitab Kifāyat al-Akhyār
Kamis, 17 April 2025, telah dilaksanakan kegiatan Halaqah Subuh Rutinan yang diikuti oleh seluruh mahasiswa aktif Program Khusus Ulama. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Abdurrahman Ismail mulai pukul 06.00-07.15 WITA.
Halaqah kali ini dipimpin oleh Ustadz Ghazali Mukeri selaku pemateri, dengan materi yang diambil dari kitab Kifāyat al-Akhyār karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini. Adapun bab yang dibahas adalah tentang syarat-syarat tayammum (فصل شرائط التيمم خمسة أشياء), dengan fokus pada syarat pertama, yaitu adanya uzur seperti safar atau sakit. Namun pada halaqah kali ini hanya membahas secara rinci tentang keadaan musafir.
Dalam pemaparannya, Ustadz Ghazali menjelaskan bahwa tayammum merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan dalam syariat Islam bagi mereka yang tidak dapat menggunakan air karena suatu uzur. Dalam hal safar, dijelaskan beberapa kondisi pencarian air dan dampaknya terhadap kebolehan tayammum.
Beberapa syarat terkait seorang musafir dapat bertayamum ada tiga, pertama meyakini tidak ada air disekitarnya, seperti di kawasan gurun pasir. Kedua, jika memungkinkan ada air disekitarnya, maka ia wajib mencarinya terlebih dahulu. Ketiga, ia yakin bahwa ada air disekitarnya namun pada kondisi tertentu. Adapun kondisi tersebut berkaitan pula dengan jarak dan waktu sholat yang tersisa ketika mencari sumber air.
Diskusi berjalan dengan lancar dan para peserta menyimak dengan antusias. Kegiatan ini ditutup dengan kesimpulan bahwa tayammum tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus didasarkan pada uzur yang sah menurut syariat.