
Hak Sosial dalam Islam: Kajian Hadis tentang Kewajiban Seorang Muslim terhadap Sesamanya

Banjarmasin, 15 April 2025, kembali dilaksanakan halaqoh rutinan Subuh Program Khusus Ulama yang bertempat di Masjid Abdurrahman Ismail, UIN Antasari Banjarmasin. Halaqah ini merupakan pertemuan ke-6 dan disampaikan oleh kelompok yaitu Nor Karimah, Marsa Rihadatul Aisya, Elviana Rizka Amelia, Siti Husnul Khotimah Hasanah, dan Rima Amelia Puteri. Kajian ini dibimbing oleh Ustadz Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag., dengan materi dari Kitab Shahih Muslim Jilid 2.
Kajian kali ini membahas Bab: Termasuk Hak Seorang Muslim atas Muslim Lainnya adalah Membalas Salam. Dalam bab ini, Rasulullah SAW bersabda bahwa lima hal merupakan hak seorang Muslim atas saudaranya sesama Muslim, yaitu: membalas salam, mendoakan orang yang bersin, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit, dan mengiringi jenazah. Dalam riwayat lain disebutkan menjadi enam hak, dengan tambahan: jika dia meminta nasihat, maka berilah nasihat kepadanya.
Hadits ini menunjukkan pentingnya hubungan sosial yang harmonis dalam Islam. Kewajiban membalas salam merupakan bentuk komunikasi yang baik, di mana seorang Muslim mendoakan keselamatan bagi saudaranya dan doa tersebut dibalas dengan doa yang serupa. Mendoakan orang yang bersin juga merupakan bentuk perhatian dan empati terhadap kondisi saudaranya.
Dalam penjelasan hadits ini, juga dibahas bahwa kata “tasymīt” dapat dibaca dengan syin (ش) maupun sin (س), dan telah dijelaskan asal usul serta penggunaannya dalam Kitab al-Libās. Selain itu, makna memberi nasihat yang tulus adalah tidak menipu, tidak bermuka dua, serta tidak menyembunyikan kebenaran dari saudara yang memintanya.
Pelajaran penting dari kajian ini adalah bahwa Islam sangat menekankan pentingnya hubungan persaudaraan antarumat Islam, dengan memperhatikan hak-hak sosial dan interaksi yang berlandaskan kasih sayang. Dalam berbagai kondisi, baik ketika sehat, sakit, hingga wafat, seorang Muslim dituntut untuk tetap menunjukkan kepedulian dan empati terhadap sesama.
Kesimpulannya, hadits ini memberikan panduan praktis tentang bagaimana membentuk masyarakat Islam yang harmonis, dengan fondasi kasih sayang, perhatian, dan tanggung jawab sosial. Hak-hak ini menjadi bagian dari misi Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin.