Halaqah Hadits Mahasiswa PKU Banjarmasin Bahas Bab Penyerbuan di Masa Rasulullah SAW
Banjarmasin, 3 Desember 2024 – Halaqah hadits kembali digelar oleh mahasiswa/i Program Khusus Ulama (PKU) di Masjid Abdurrahman Ismail, Banjarmasin, di bawah bimbingan Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag. Pada pertemuan kali ini, pembahasan halaqah dimulai dengan bab mengenai kebolehan menyerbu kaum kafir yang telah menerima dakwah Islam tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Empat mahasiswa, yaitu Nurjannah, Nadia Luthfiana, Raudatul Hikmah, dan Nadia Novianti, menjadi petugas pembaca hadits sekaligus memberikan syarah. Kitab syarh yang digunakan adalah karya Imam Muslim bin al-Hajjaj, seorang ulama hadits terkemuka.
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَحْضَرَ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى نَافِعِ أَسْأَلُهُ عَنْ الدُّعَاءِ قَبْلَ الْقِتَالِ قَالَ فَكَتَبَ إِلَيَّ إِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ فِي أَوَّلِ الإِسْلَامِ قَدْ أَغَارَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَنِي الْمُصْطَلِقِ وَهُمْ غَارُونَ وَأَنْعَامُهُمْ تُسْقَى عَلَى الْمَاءِ فَقَتَلَ مُقَاتِلَتَهُمْ وَسَبَى سَبْيَهُمْ وَأَصَابَ يَوْمَئِذٍ قَالَ يَحْيَى أَحْسِبُهُ قَالَ جُوَيْرِيَةَ أَوْ قَالَ الْبَتَّةَ ابْنَةَ الْحَارِثِ وَحَدَّثَنِي هَذَا الْحَدِيثَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَكَانَ فِي ذَاكَ الْحَيْشِ
“Yahya bin Yahya At-Tamimi telah memberitahukan kepadaku, Sulaim bin Akhdhar telah memberitahukan kepada kami, dari Ibnu ‘Aun berka- ta, “Aku menulis surat kepada Nafi’ menanyakan tentang doa sebelum memulai perang?” Dia berkata, “Kemudian dia menjawab dengan tuli- san padaku, “Sesungguhnya perkara itu di awal Islam, Sungguh Rasu- lullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menyerbu Bani Mushthaliq di saat mereka dalam keadaan terlena serta hewan-hewan ternak mere- ka sedang diminumkan dari sumber mata air. Lalu beliau membunuh pasukan perang mereka, menangkap tawanan mereka dan pada hari itu- lah Rasulullah mendapatkan Juwairiah binti Harits.” Selanjutnya Nafi’ mengatakan, “Abdullah bin Umar menceritakan hadits ini kepadaku ka- rena ia termasuk anggota pasukan Islam pada saat itu.”
Hadits yang dibahas diriwayatkan oleh Yahya bin Yahya At-Tamimi dari Sulaim bin Akhdhar, yang menceritakan kisah Rasulullah SAW menyerbu Bani Mushthaliq dalam keadaan mereka lalai, serta hewan-hewan ternak mereka sedang minum di sumber air. Penyerbuan ini berujung pada pembunuhan pasukan mereka, penawanan kaum wanita, dan peristiwa ini mencatat bahwa Rasulullah SAW mendapatkan Juwairiyah binti Al-Harith sebagai istri.
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan dalam:
1. Sahih Bukhari, Kitab Al-‘Itqu, Bab Man Malaka Min Al-‘Arab Raqiqan (no. 2541).
2. Sunan Abu Dawud, Kitab Al-Jihad, Bab Fii Du’a Al-Musyrikin (no. 2633).
Syarah Hadits
Dalam syarah hadits, pembahasan berfokus pada kebolehan menyerbu tanpa peringatan, khususnya jika dakwah Islam telah sampai kepada mereka. Terdapat tiga pendapat ulama mengenai hal ini:
1. Wajib memberikan peringatan secara mutlak. Pendapat ini dianggap lemah.
2. Tidak wajib peringatan sama sekali, namun ini juga dianggap lemah atau bahkan batil.
3. Wajib peringatan jika dakwah belum sampai, dan tidak wajib jika sudah sampai, meski tetap dianjurkan.
Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i, Hasan Al-Bashri, Ats-Tsauri, Al-Laits, dan Imam Malik. Hadits ini juga menyinggung kebolehan menjadikan kaum Arab sebagai budak, sebagaimana Bani Mushthaliq adalah suku Arab dari Khuza’ah. Pendapat ini didukung oleh Imam Syafi’i dalam madzhab barunya, Imam Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama lainnya. Kegiatan halaqah ini diharapkan terus memperkuat pemahaman mahasiswa PKU dalam mendalami ilmu hadits serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Wallahu A’lam Bisshowab