“Memahami Nawaqidul Wudhu: Pembahasan Kajian Fiqih ‘Kifayatu Al-Akhyar'”
Banjarmasin (24/10/2024) – Masjid Abdurrahman Ismail kembali menjadi tempat berlangsungnya Kajian Fiqih yang diselenggarakan oleh mahasiswa/i Program Khusus Ulama. Pada kesempatan ini, mereka mempelajari kitab klasik “Kifayatu Al-Akhyar” di bawah bimbingan Ustadz KH. Ghazali Mukeri, Lc.
Kajian kali ini mengupas secara mendalam bab terkait “nawaqidhul wudhu” (hal-hal yang membatalkan wudhu), sebuah topik yang krusial dalam pembahasan fikih. Ustadz Ghazali menjelaskan beberapa poin penting dari kitab tersebut, di antaranya mengenai sentuhan yang membatalkan wudhu dan berbagai pendapat ulama terkait hal ini.Dalam kajian tersebut, Ustadz Ghazali menjelaskan bahwa menyentuh bagian tubuh tertentu, baik secara sengaja maupun tidak, dapat membatalkan wudhu. Dijelaskan pula bahwa menyentuh rambut, kuku, atau gigi tidak membatalkan wudhu karena tidak menimbulkan syahwat, sementara menyentuh anggota tubuh seperti kemaluan dengan telapak tangan jelas membatalkan wudhu, sesuai dengan pendapat ulama yang lebih kuat. Namun, perbedaan pendapat juga muncul di kalangan ulama, terutama terkait dengan sentuhan yang terjadi pada mahram, anak kecil, atau dengan bagian tubuh selain telapak tangan.
Dalam pembahasan lainnya, dijelaskan bahwa menyentuh kemaluan, baik milik sendiri maupun orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, hidup maupun mati, akan membatalkan wudhu jika dilakukan dengan telapak tangan. Namun, jika menyentuhnya dengan punggung tangan, ujung jari, atau bagian tangan lainnya, maka wudhu tidak batal menurut pendapat yang lebih kuat. Terdapat pula perbedaan pandangan dari Imam Ahmad dan Imam Syafi’i mengenai batasan pembatal wudhu terkait sentuhan tersebut.
Ustadz Ghazali mengakhiri kajian dengan memberikan beberapa contoh praktis dari kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan masalah ini, serta menekankan pentingnya menjaga kesucian dalam ibadah.
Waalhu A’lam Bishowab