Bahas Tujuh Hukum Fiqih dalam Halaqah Bahsul Masail – PKU Putra
Banjarmasin (23/09/2024) — Halaqah bahsul masail yang dipimpin oleh Ustadz Syahdian kembali digelar oleh mahasiswa PKU Putra di Masjid Abdurrahman Ismail. Pada pertemuan ini, pembahasan mengacu pada kitab *Al-Waraqat*, dengan fokus pada tujuh hukum dalam Fiqih, yakni wajib, mandub, mubah, mahdzur, makruh, sahih, dan batil. Pemaparan disampaikan oleh Saudara Arief, Mustafa Khairy, dan Fuaddin Yusuf.
Dalam pembahasan tersebut, dijelaskan bahwa hukum wajib adalah tindakan yang diberi pahala jika dilaksanakan dan mendapat hukuman jika ditinggalkan. Mandub, atau sunnah, adalah perbuatan yang diberi pahala jika dikerjakan namun tidak dihukum jika ditinggalkan. Mubah adalah perbuatan yang tidak memiliki konsekuensi pahala atau dosa. Mahdzur, atau haram, mendapat pahala jika ditinggalkan dan dihukum jika dilakukan. Makruh adalah tindakan yang sebaiknya ditinggalkan, tetapi tidak dihukum jika dilakukan.
Selain itu, hukum sahih adalah tindakan yang dianggap sah dan mencukupi secara syar’i, sedangkan batil adalah tindakan yang tidak dianggap sah dan tidak mencukupi.