BAB Hadas besar atau kecil (madzi, Wadi, Mani) – Halaqoh Fiqih
Banjarmasin (25/04/2024), Shubuh ini dilaksanakannya Halaqah Fiqh dengan kitab “Kifayatu Al-Akhyar” yang dibimbing oleh KH. M. Ghazali Mukeri,Lc. Pada pertemuan ini beliau membahas tentang dua hadas, hadas besar atau kecil mengenai madzi dan Wadi
Dari kitab Kufayatul Akhyar, kita dapat menyimpulkan bahwa terdapat perdebatan di kalangan ulama tentang tindakan yang harus diambil ketika seseorang mengeluarkan cairan dari kemaluannya setelah buang air kecil. Mayoritas ulama menyatakan bahwa mencuci seluruh tubuh dengan niat mandi wajib sudah cukup dalam situasi ini, tanpa perlu melakukan wudhu dan mandi bersamaan, serta tidak ada urutan khusus yang harus diikuti.
Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa mandi wajib dianggap sebagai ibadah, dan dalam keadaan tertentu, urutan tidak menjadi faktor krusial seperti dalam shalat. Namun, perdebatan ini masih terus berlanjut di kalangan ulama, dengan argumen yang berkembang dari hadis dan prinsip-prinsip syariah.
“Jikalau ragu mengenai yang keluar madzi/Wadi atau Mani, maka lebih baik ikhytiyat (hati-hati). Lebih baik mandi dan juga berwudhu” Penjelasan yang Ustad Ghazali sampaikan.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami berbagai pandangan ini dan mengikuti yang sesuai dengan keyakinan dan praktik ibadah mereka, sesuai dengan penjelasan dalam kitab Kufayatul Akhyar.
Wallahu a’lam Bisshawab