Kajian Fiqih: Keraguan dalam Wudhu
Banjarmasin (14/03/2024),
Shubuh ini dilaksanakannya Halaqah Fiqh dengan kitab “Kifayatu Al-Akhyar” yang dibimbing oleh KH. M. Ghazali Mukeri,Lc. Dimulai Pada pukul 06.50-07.50.
Pada pertemuan ini beliau membahas tentang Jika seseorang mengalami keraguan setelah dirinya berwudhu. Apakah dirinya sudah batal ataukah masih suci? Maka hukumnya dikembalikan pada keyakinan bahwa ia telah wudhu. Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudlu, lalu ragu-ragu apakah dia sudah batal ataukah belum? maka dia tidak wajib berwudlu lagi, karena yang ia yakini adalah sudah berwudlu, sedangkan batalnya masih diragukan. Begitu juga ketika seseorang yang telah batal wudhu dan ragu apakah ia sudah wudlu kembali atau belum? Maka yang dijadikan pedoman adalah keyakinannya yang telah batal.
Dan begitu pula sebaliknya, apabila seseorang yakin bahwa dia telah batal wudhunya, tetapi dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudhu kembali ataukah belum? Maka dia wajib berwudlu kembali (jika akan menjalankan shalat atau ibadah lain yang syaratnya adalah dengan berwudhu) karena dalam masalah ini yang yakin adalah batalnya wudhu. Wallahu A’lam Bissawab.