Tentang Penyamakan Kulit Bangkai dan Tulangnya dan Hukum menggunakan Bejana dari Emas atau Perak : Halaqoh Fiqih
Banjarmasin (15/02/2024) kembali dilaksanakannya Kajian Fiqih dengan kitab “Kifayatu Al-Akhyar” yang dibimbing oleh Ustadz KH. Ghazali Mukeri, Lc. di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada pertemuan kali ini melanjutkan Pembahasan tentang kulit bangkai dan tulangnya.
قَالَ الْأَصْحَابْ وَيُعْتَبَرُ فِي كَوْنِهِ صَارَ مَدْبُوْغًا ثَلَاثَةَ أُمُوْرٍ
Berkata para Ash-Hab Syafi’i : dan menganggap dalam keadaannya menjadikan proses penyamakan ada tiga perkara :
أَحَدُهَا : نَزْعُ فَضَلاَتِهِ
Pertama : memindahkan bekas dagingnya
اَلثَّانِی : أَنْ يَطِيْبَ نَفْسَ الْجِلْدَ
Kedua : untuk mengharumkan dzat kulit
الثَّالِثُ : أَنْ يَنْتَهِيَ فِي الدَّبِغَ إِلَى حَالَةٍ بِحَيْثُ لَوْ نَقَعَ فِي المَاءِ لَمْ يَعُدِ الْفَسَادُ وَالنَّتِنُ٬ وَاللّهُ أَعْلَمُ
Ketiga : untuk mengakhiri dalam penyamakan sampai pada keadaan kulit tersebut, demikian seandainya di rendam ke dalam air, maka tidak menjanjikan pada kerusakan dan berbau busuk. dan Allah lebih mengetahui
وَأَمَّا جِلْدُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ
Dan adapun kulit Anjing dan Babi
وَفَرْعُ أََحَدِهِمَا فَلَا يَطْهَرُ بِالدِّبَاغِ عِنْدَنَا بِلَا خِلاَفِ لِأَنَّهُمَا نَجِسَانِ فِي حَالِ الْحَيَاةِ وَالدِّبَاغُ إِنَّمَا يُطَهِّرُ جِلْدًا نَجُسَ بِالْمَوْتِ لِأَنَّ غَايَةِ الدِّبَاغِ نَزْعُ الْفُضَّلاَتِ وَدَفْعُ الْاِسْتِحَالاَتِ وَمَعْلُوْمٌ أََنَّ الْحَيَاةَ أَبْلَغُ فِي ذَلِكَ مِنَ الدِّبَاغِ فَإِذَا لَمْ تُفِدِ الْحَيَاةُ الطَّهَارَةُ فَأَوْلَى أََنْ لَا يُفِيدَ الدِّبَاغِ
Dan cabang dari salah satu keduanya, maka tidak suci dengan di samak di sisi kami dengan tanpa perbedaan pendapat karena bahwa keduanya adalah najis dalam masa hidupnya dan penyamakan itu sesungguhnya menyucikan kulit yang najis dengan kematian karena sesungguhnya tujuan dari penyamakan adalah menghilangkan kotoran-kotorannya dan menghilangkan kemungkinan kerusakan sifat dan telah di ketahui bahwa kehidupan itu lebih kuat dalam hal itu dari penyamakan, maka jika tidak bermanfaat dalam kehidupannya pada kesucian, maka lebih-lebih untuk tidak akan bermanfaat pada penyamakan
﴿ وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجْسٌ إِلَّا الْآدَمِيُّ ﴾ اَلْأَصْلُ فِي ذَلِك قَوْلِهِ تَعَالَى : ﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ﴾ وَتَحْرِيْمُ مَا لَيْسَ مُحْتَرَامٌ وَلَا ضَرَرٌ فِي أَكْلِهِ يَدُلُّ عَلَى نَجَاسَتِهِ وَلَا شَكَّ
﴾ Dan tulang bangkai dan rambutnya adalah najis kecuali anak adam ﴿ Dalil dalam hal ini adalah Firman-Nya Allah Ta’ala : ﴾ Di haramkan kepada kamu (memakan) bangkai ﴿ dan pengharaman apa yang bukan di hormati dan bukan bahaya dalam memakannya menunjukkan atas kenajisannya dan tidak di ragukan
أََنَّ الْعَظْمَ وَالشَّعْرَ مِنْ أََجْزَاءِ الْحَيَوَانَ نَعَمْ فِي الشَّعْرِ خِلاَفٌ فِي أََنَّهُ يَنْجُسُ بِالْمَوْتِ أَمْ لَا وَهُوَ قَوْلَانِ :
bahwasannya tulang dan rambut dari bagian-bagian tubuh hewan, ya dalam rambut hewan adalah ada perbedaan dalam pendapat, sesungguhnya akan najis dengan sebab kematian atau tidak dan ia adalah ada dua pendapat :
أََحَدُهُمَا : لَا يَنْجُسُ لِأَنَّهُ لَا تَحُلُّهُ الْحَيَاةُ فَلَا رُوْحَ فِيْهِ فَلَا يُنَجَّسُ بِالْمَوْتِ بِدَلِيْلٍ أَنَّهُ إِِذَا قَطْعٌ لَا يُحِسُّ وَلَا يَأْلَمُ وَأَظْهَرُهُمَا أََنَّهُ يَنْجُسُ وَهُوَ الَّذِي جَزَمَ بِهِ الشَّيْخُ لِأَنَّهُ إِنْ حَلَّتْهُ الْحَيَاةِ فَيُنْجُسُ إِلَّا فَيَنْجُسُ تَبِعًا لِلْجُمْلَةِ لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَتِهَا كَمَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الطَّهَارَةِ وَالْجَنَابَةِ
Salah satunya : tidak akan najis karena sesungguhnya tidak menempati bulu pada kehidupan, maka tidak ada ruh di dalamnya, maka tidak najis dengan sebab kematian dengan dalil bahwa jika bulu di potong, tidak akan najis dan tidak menyakitkan dan lebih dzahir keduanya bahwasannya rambut itu akan najis dan ia yang di tentekun dengannya oleh Syekh Abu Suja’ karena sesungguhnya jika menempati bulu pada kehidupan, maka akan najis kecuali tidak ada ruh akan najis mengikuti pada jumlah badan karena sesungguhnya dari jumlahnya tubuh sebagaimana kewajiban membasuhnya dalam mensucikan dan mandi janabah
وَأَمَّا الْعَظْمُ فَفِيْهِ خِلاَفُ قِيْلَ إِنَّهُ كَالشَّعْرِ وَالْمَذْهَبُ الْقَطْعُ بِنَجَاسَتِهِ لِأَنَّهُ يُحُسُّ وَيَأْلَمْ بِالْقَطْعِ وَالصُّوْفِ وَالْوَبَرُ وَالرِّيْشُ كَالشَّعْرِ
Dan adapun tulang, maka di dalamnya ada perbedaan, di katakan, sesungguhnya seperti rambut, dan madzhab Asy-Syafi’i yang mengukur dengan kenajisannya karena sesungguhnya merasakan dan kesakitan dengan pemotongan dan bulu domba dan bulu halus dan bulu ayam seperti rambut
فَإِذَا قُلْنَا بِنَجَاسَتِهِ الشِّعْرُ فَفِي شَعْرِ الْآدَمِيّ قَوْلَانِ بِنَاءً عَلَى نَجَاسَتِهِ بِالْمَوْتِ إِِنْ قُلْنَا يَنْجُسُ بِالْمَوْتِ فَكَذَا يَنْجُسُ شَعْرُهُ وَإِنْ قُلْنَا لَا يَنْجُسُ وَهُوَ الرَّاجِحُ فَلَا يَنْجُسُ شَعْرُهُ بِالْمَوْتِ عَلَى الْأَصَحُّ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ
Maka jika pendapat kami dengan kenajisannya rambut, maka dalam rambut anak adam ada dua pendapat adalah terbangun pendapat ini atas kenajisannya dengan kematian, jika prndapat kami akan najis dengan kematian, maka begitu juga akan najis rambutnya dan jika pendapat kami tidak akan najis dan ia adalah pendapat yang rajih, maka tidak akan najis rambutnya dengan sebab kematian atas pendapat yang Ashoh, Allah yang lebih mengetahui.
وَلاَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرَهُمَا مِنَ الْأَوَانِي
﴾﴾ Dan tidak boleh menggunakan bejana emas dan perak dan boleh menggunakan dari bejana selain keduanya ﴿
لِمَا فِي الْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ مِنْ رِوَايَةِ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَْنهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : 《 لاَتَلْبَسُوْا اَلْحَرِيْرَ وَلَا الدِّيْبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوْا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَإِنَّهَا لَهُمْ
Sebab dalam Hadits Shahih dari riwayat Hudzifah ra, ia berkata : aku mendengar Rasulullah saw bersabda : 《 janganlah kalian memakai sutera dan jangan memakai kain bersulam sutera dan jangan meminum dalam bejana emas dan perak, maka sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka
فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ 》 وَفِي مُسْلِمْ
dalam dunia dan tidak untuk mereka dalam akhirat 》 dan dalam Riwayat Imam Muslim
《 اَلَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ 》
《 Orang yang meminum dalam bejana emas dan perak, bahwasannya ia menuangkan ke dalam perutnya adalah neraka jahannam
》 وَفِي رِوَايَةِ : 《 مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ 》
Dan dalam Riwayat lain : 《 Orang yang minum dalam bejana dari emas atau perak, maka bahwasannya ia menuangkan dalam tubuhnya api dari neraka jahannam 》
وَفِي رِوَايَةِ : 《 إِنَّ الَّذِي يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ 》 الحَدِيْثُ
Dan dalam Riwayat lain : 《 sesungguhnya yang makan dan minum dalam bejana emas dan perak 》. Al-Hadits
وَجِيْمُ يُجَرْجِرُ الثَّانِيَةَ مَكْسُوْرَةٌ بِلَا خِلاَفً
Dan huruf Jim lafadz 《 YUJARJIRU 》 yang ke dua adalah di baca Kasrah dengan tidak ada perbedaan pendapat
قَالَهُ النَّوَوِيُّ وَفِي الْإِقْلِيدْ حِكَايَةُ الْخِلاَفْ وَأَمَّا النَّارُ فَيَجُوْزُ فِيْهَا الرَّفْعُ وَالنَّصْبُ وَالنَّصْبُ هُوَ الصَّحِيْحُ وَمَعْنَاهُ أَنَّ الشَّارِبَ يُلْقِي النَّارَ فِي بَطْنِهِ
Perkataannya Imam Nawawi dan dalam kitab 《 AL-IQLID 》 menceritakan tentang perbedaan pendapat dan adapun lafadz 《 AN-NAARU 》 maka boleh di dalamnya membaca rafa’ dan nashob dan orang yang membaca nashob adalah shoheh dan maknanya adalah bahwa yang meminum itu melemparkan api ke dalam perutnya.
بِتَجَرُّعٍ مُتَتَابِعٍ يَسْمَعُ لَهُ جَرْجَرَةُ وَهِيَ الصَّوْتُ لِتَرَدَّدَهُ فِي حَلْقِهِ وَعَلَى رِوَايَةِ الرّفْعِ تَكُوْنُ النَّارُ فَاعِلَةٌ
dengan meneguk secara berturut-turut akan terdengar untuknya jarjarah dan ia adalah suara karena canggungnya dalam kerongkongannya dan atas dasar riwayat yang rafa’ adalah 《 AN-NAARU 》 menjadi fa’il
وَمَعْنَاهُ أَنَّ النَّارَ تُصَوِّتُ فِي جَوْفِهِ عَافَانَا اللّٰهُ تَعَالَى مِنْهَا وَمِنْ فِعْلَ يُقَرِّبُنَا إِلَيْهَا
Dan maknanya : bahwa api itu menjadi suara dalam rongganya, semoga Allah Ta’ala mengampuni kita darinya dan dari perbuatan yang mendekatkan kita kepadanya
قَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرَحْ مُسْلِمْ قَالَ أَصْحَابُنَا اِنْ عَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْأَكَلِ وَالشَّرَبِ وَسَائِرُ الِْاسْتِعْمَالُ فِي إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةِ إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ دَاوُدْ
Berkata Imam Nawawi dalam Kitab 《 SYARAH SHAHIH MUSLIM 》 berkata Ash-Hab Syafi’i telah menetapkan kesepakatan atas pengharaman makan dan minum dan seluruh menggunakan dalam bejana emas atau perak kecuali apa yang di kisahkan dari Daud
وَقَوْلُ الشَّافِعِيُّ قَدِيمْ لِلشَّافِعِيُّ إِنَّهُ يُكْرَهُ وَالْمُحَقِّقُوْنَ لَا يَعْتَدُّوْنَ بِخِلَافِ دَاوُدْ وَكَلَامُ الشَّافِعِيُّ مُؤَوَّلُ كَمَا قَالَهُ صَاحِبُ التَّقْرِيْبُ مَعَ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَجَعَ عَنْ هَذَا الْقَدِيمْ
Dan imam Syafi’i memiliki Qaul Qadim bahwasannya imam Syafi’i memakruhkannya dan para muhakkik tidak menanggapi pada perbedaan Daud dan ucapan imam Syafi’i di takwilkan sebagaimana perkataannya pemilik Kitab 《 TAKRIB 》 bersama bahwa Asy-Syafi’i telah merujuk dari qaul Qadim ini.