Thaharah: Halaqah Fiqh PKU
Banjarmasin (23/11/2023), kembali dilaksanakan halaqah fiqh yang dibimbing oleh ustadz Ghazali di Masjid Abdurrahman Ismail. Pada pertemuan ini akan dibahas mengenai thaharah.
Thaharah (bersuci) sendiri ialah menghilangkan najis dan mengangkat hadas. Dan beberapa cara untuk bersuci ialah bisa dengan mandi dan wudhu. Ketika seorang muslim ingin melakukan suatu ibadah hendaknya sebelum itu untuk bersuci apabila pada dirinya hadast kecil saja maka hendaknya berwudhu dan apabila hadast besar hendaknya ia mandi.
Lalu selain dua cara tersebut, apabila terjadi uzur seperti tidak ada air atau memiliki penyakit yang apabila terkena air dapat menyebabkan penyakitnya lebih parah maka diperbolehkan tayamum.
Lalu dalam bersuci ada beberapa air yang bisa digunakan dan air yang dilarang untuk bersuci ialah: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es. Lalu air yang tidak bisa digunakan bersuci ialah air yang musta’mal dan mutanajis.
Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya warna, bau, atau rasa karena terkena najis tersebut.
Dan air musta’mal ialah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh. Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah.
Wallau A’lam bi Shawwab