Nusyuz dan Hal yang Dilakukan Ketika Istri Nusyuz: Halaqah Kitab Kuning PKU Putra
Banjarmasin (31/10/2023), kembali dilaksanakannya halaqah kitab kuning yang dibimbing oleh ustadz Araby di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada pertemuan kali ini akan dibahas mengenai nusyuz dan hukumannya yang akan dibacakan oleh:
• Zaini Ahmad
• Ahmad Zafirul Karim
• Muhammad Haekal
• Silfian Fajri
• Ahmad Mustafa Kamal
Apabila seorang istri diduga melakukan nusyuz (masih prasangka), maka sesuai dengan firmannya Allah yaitu nasehatilah, dan dalam memberikan nasehat pada kontes ini hukumnya adalah sunat. Yakni seperti berkata kepada isteri : “Takutlah kamu kepada Allah atas hak yang ada pada diriku yang wajib engkau penuhi. Dan takutlah engkau akan siksa-Nya.” Seorang suami hendaklah menjelaskan kepada sang isteri bahwa perbuatan nusyuz itu dapat menggugurkan nafkah serta giliran (apabila suami berpoligami). Nasehat itu jangan disertai dengan mendiamkan serta memukulnya. Apabila sang isteri mengemukakan uzurnya, atau bertaubat dari apa yang telah diperbuat, maka suami disunatkan untuk memberikan peringatan kepada isteri tentang hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ. (رواه البخاري ومسلم)
“Apabila seorang isteri semalaman meninggalkan tempat tidur suami, maka para malaikat mengutuknya hingga datang waktu pagi.”
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, b Rasulullah saw telah bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضِ دَخَلَتِ الجَنَّةَ. (رواه الترمذى)
“Wanita mana saja yang semalaman membuat suami ridha kepadanya, maka dia berhak masuk sorga.”
Demikian keterangan yang terdapat dalam syarah kitab Nihayah ‘alal Ghayah. Seorang suami diperintahkan meninggalkan isteri dari tempat tidur, apabila dia melakukan nusyuz. Akan tetapi tidak diperbolehkan mendiamkan atau memukulnya. Karena dengan memisahkan diri dari tempat tidur ini akan memberikan dampak yang jelas dalam mendidik para isteri.
Apabila dengan memukul isteri akan memberikan dampak manfaat, maka suami diperkenankan memukulnya. Yakni pada anggota tubuh selain muka. Dengan catatan pukulan tersebut tidak menyebabkan cidera atau kerusakan pada anggota tubuh. Namun yang lebih baik adalah memberikan maaf kepadanya. Berbeda dengan wali anak kecil. Mereka lebih baik tidak memberikan maaf. Sebab dengan pukulan tersebut akan memberikan kemaslahatan terhadap anak yang bersangkutan. Sedangkan pukulan seorang suami terhadap isteri, kemaslahatan yang diperoleh hanya untuk diri sendiri. Menurut Imam Rafi’l, diperbolehkannya memukul isteri itu apabila sang isteri telah berkali-kali melakukan nusyuz. Namun menurut Imam An-Nawawi, diperbolehkan memukul isteri meskipun nusyuz yang dilakukannya baru sekali. Tentu saja dengan pertimbangan bila pukulan itu akan mendatangkan dampak positip dan memberikan manfaat pada kehidupan berumah tangga selanjutnya.
Menurut Iman An-Nawawi, kandungan perintah pada ayat di atas adalah: Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, jika ternyata mereka nusyuz, maka pisahkanlah diri dari tempat tidur dan pukullah mereka. Pengertian takhafuna = yang kamu khawatiri pada ayat itu adalah ta’lamuna = kamu mengetahui. Yakni kamu melihat secara pasti nusyuznya isteri itu. Artinya, isteri benar-benar telah nusyuz. Tidak hanya ketika kamu mendapatkan tanda-tanda nusyuz dengan sebab ucapan. Seperti isteri menjawab kata-kata suami yang lembut dengan perkataan yang kasar. Atau sebab perbuatan, seperti suami melihat isteri berpaling dan cemberut setelah dia menatap mukanya dengan manis. Jika terdapat tanda-tanda nusyuz pada diri seorang isteri, maka suami hendaklah segera memberinya nasihat. Jangan meninggalkannya dari tempat tidur, dan jangan pula memukulnya.
Jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Maksudnya adalah bahwa memberikan pengajaran kepada isteri yang dikhawatiri pembangkangannya (nusyuznya), haruslah dimulai dengan memberi nasehat. Bila nasehat tidak bermanfaat, barulah dipisah dari tempat tidur. Bila masih juga membangkang, maka barulah dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara yang pertama telah ada dampak manfaatnya, maka janganlah melakukan cara yang kedua.. apalagi yang ketiga. Jadi, kalau isteri telah kembali taat sesuai dengan apa yang kamu kehendaki, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk memukulnya. Seperti kamu mencoba memperolok-olokkan isteri sehubungan dengan kejadian yang sudah berlalu, hingga akhirnya kamu berkesempatan untuk memukul isteri. Tetapi apa yang telah terjadi hendaklah kamu anggap selesai, dan tidak ada kejadian apa- apa. Sebab orang yang telah bertaubat dari dosa itu ibarat orang yang tak pernah berdosa.
Dan, sebagai isteri hendaklah selalu bersikap sabar dalam menghadapi segala kemungkinan yang timbul dalam rumah tangga. Dalam kaitan ini Rasulullah saw telah bersabda :
“Barang siapa bersabar terhadap perangai isterinya, maka Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala yang diberikan padaa Nabi Ayyub As. Barang bersabar (yakni Isteri) terhadap perangai suaminya, maka Allah akan memberikan pahala seperti pahala yang diberikan Allah pada orang yang gugur dalam membela agama Allah. Barang siapa (isteri) menganiaya suaminya dan memberi beban pekerjaan yang tidak pantas menjadi bebannya (yakni suami) dan menyakitkan hatinya, maka para Malaikat juru pemberi Rahmat (Malaikat Rahmat) dan Malaikat juru siksa (malaikat azab) melaknatinya (yakni isteri). Barang siapa (isteri) yang bersabar terhadap perbuatan suaminya yang menyakitkan, maka Allah akan memberinya seperti pahala yang diberikan Allah pada Asiyah dan Maryam Binti Imran. (Al-hadts).
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Siapa saja kaum wanita (istri) yang mati sedangkan suaminya meridhoinya, maka kelak ia masuk surga.” (Diriwayatkan Tirmizdi Ibnu Majah, Hakim dari Ummu Salamah).
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Apabila seorang Isteri menunaikan shalat lima waktunya, berpuasa dibulannya, pandai-pandai memelihara kemaluannya dan mentaati suaminya, kelak akan dikatakan kepadanya: “Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki.” (Diriwayatkan oleh Ahmad)