Persaksian Dua Orang Laki-laki: Halaqah Fiqh PKU
Banjarmasin (26/10/2023), kembali dilaksanakan kajian fiqh yang dibimbing oleh ustadz Ghazali Mukrie di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada pertemuan kali ini masih melanjutkan pertemuan yang kemarin akan membahas mengenai diterimanya persaksian dua orang laki-laki (yang bisa diketahui laki-laki ).
Hal ini (memerlukan adanya kesaksian) seperti nasab, saksi nikah, talaq, pembebasan dari perbudakan, pemberian asabah kepada budak, mewakilkan hak, wasiat, pembunuhan disengaja dengan dihukumi qishas, seluruh perkara yang berisi tentang dengan hudud (mabuk, mencuri dll) kecuali zini, begitu jua orang masuk ke dalam agama Islam, bulugh, habis nya masa iddah, pengampunan dalam qisash, suami yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan (apabila lebih dari 4 bulan, hakim boleh memtusukan cerai dengan permainan istrinya), dzihar, meninggal (maksudnya apabila diperlukan urusan tentang si mayyit di kemudian hari), Khulu’ dari pihak wanita (istri memberikan uang, sebagain kompensasi istri untuk cerai, apabila cerai sang suami akan menyebutkan khalaqtu ki), tadbir, begitupun kitabah (budak yang 50% sudah di merdekakan, 50% lagi harus menebus diri sendiri), dimana tidak diterima persaksian tersebut kecuali dari dua orang laki-laki. Hal ini terdapat dalam firman Allah SWT dan hadits Nabi.
Furu’ (Laa yaqau Thalaq al-Mua’llaq bil Ghasabi Idza Tsubit bi Syahadi WA yamin)
Maka dia mengajukan tuntutan l seseorang terhadap orang lain karena dia telah merampas uangnya. Dan dia berkata: (Jika saya mengambil harta… maka isteri saya ceraikan). Orang yang menuntut perampasan itu mempunyai saksi, dan dia bersumpah dengan dia, atau seorang laki- laki dan dua orang perempuan.. Perampasan itu terbukti dan dikenakan jaminan kepadanya, dan perceraian itu tidak terjadi, seolah- olah dia berkata: ( Jika kamu melahirkan.. maka kamu diceraikan.) Jadi empat wanita yang mengurus kelahiran.. Ditetapkan mengenai nasab dan kelahiran, dan tidak ditalak. Wallahu A’lam