
“Kajian Fiqih: Makruh Tidur Sebelum Isya dan Bercakap-cakap Setelahnya”
Pada 1 Oktober 2026, telah dilaksanakan kegiatan rutin halaqah kajian fikih Kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni ad-Damasyqi, yang diselenggarakan oleh mahasiswa Program Khusus Ulama di bawah bimbingan Bapak Dr. Nuril Khasyiin, Lc., M.A.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan keilmuan yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap ilmu fikih, khususnya berdasarkan mazhab Syafi‘i. Pada pertemuan kali ini dibahas mengenai hukum tidur sebelum salat Isya dan bercakap-cakap setelah salat Isya.
Dalam pembahasannya dijelaskan bahwa makruh hukumnya tidur sebelum melaksanakan salat Isya. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran seseorang tertidur hingga melewatkan waktu salat Isya. Oleh karena itu, seorang Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu melaksanakan salat Isya sebelum beristirahat.Selain itu, dibahas pula bahwa makruh bercakap-cakap setelah salat Isya, terutama apabila percakapan tersebut tidak memiliki manfaat.
Larangan ini berkaitan dengan anjuran untuk menjaga waktu malam agar tidak dihabiskan dalam percakapan yang tidak diperlukan, sehingga seseorang dapat beristirahat dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah pada malam hari.Namun, percakapan setelah salat Isya tidak berlaku secara mutlak.
Percakapan yang mengandung kemaslahatan atau manfaat diperbolehkan, seperti membahas ilmu, menyelesaikan urusan penting, berbicara dengan keluarga, atau keperluan lain yang dibenarkan oleh syariat.
Secara keseluruhan, pembahasan pada pertemuan ini menekankan pentingnya mengatur waktu setelah salat Isya dengan baik. Islam mengajarkan agar seorang Muslim menghindari aktivitas yang tidak bermanfaat pada malam hari, sekaligus memberikan ruang bagi kegiatan yang memiliki tujuan dan kemaslahatan.



