
” Kajian Tauhid : Pembahasan Metode Hads, Zhan, dan Hadis Ahad dalam Kitab Al-Iljām al-‘Awām ‘an ‘Ilm al-Kalām “
Pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan halaqah sore yang bertempat di Masjid Abdurrahman Ismail. Kegiatan ini membahas kitab Al-Iljām al-‘Awām ‘an ‘Ilm al-Kalām, khususnya pada halaman 54 sampai 56, dengan pemateri Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag.
Dalam halaqah tersebut dijelaskan mengenai perdebatan seputar kebolehhan menggunakan metode hads (intuisi) dan zhan (dugaan kuat) dalam memahami teks-teks agama, serta bagaimana menyikapi hadis ahad terkait sifat-sifat Allah. Ustadz menjelaskan bahwa dalam naskah tersebut sempat muncul pandangan yang membolehkan hal itu berdasarkan tiga argumen: pertama, adanya dalil yang membolehkan berkata jujur di saat seseorang mengabarkan sesuatu berdasarkan dugaan kuatnya; kedua, adanya pendapat dari para ahli tafsir [para mujtahid] mengenai Al-Qur’an yang didasarkan pada intuisi dan dugaan; serta ketiga, adanya konsensus (ijma’) para Tabiin yang menerima dan meriwayatkan hadis-hadis mutasyabihat (samar) dari jalur individu sahabat (ahad).Namun, pandangan-pandangan tersebut kemudian disanggah di dalam kitab.
Terhadap argumen pertama, dijelaskan bahwa kejujuran yang dibolehkan dalam syariat adalah kejujuran yang tidak mendatangkan bahaya. Menyebarluaskan dugaan-dugaan (zhunun) dalam ranah akidah sangat berbahaya bagi orang awam, karena jiwa manusia cenderung akan langsung merasa tenang dan meyakini secara pasti (jazm) suatu takwil meskipun baru sebatas dugaan. Hal ini dikhawatirkan membuat mereka menghukumi sifat-sifat Allah tanpa dasar ilmu, sehingga tergelincir pada keyakinan yang batil.Lebih lanjut disampaikan mengenai argumen kedua, bahwa pendapat ahli tafsir [para mujtahid] yang didasarkan pada dugaan tidak dapat diterima jika berkaitan dengan sifat-sifat Allah yang sakral, seperti sifat bersemayam (al-istiwa’) atau sifat di atas (al-fawqiyah).
Metode dugaan tersebut kemungkinan hanya berlaku dalam hukum fikih, kisah para nabi, nasihat (mawā’iz), atau perumpamaan yang risiko kesalahannya tidak berdampak fatal. Adapun terkait argumen ketiga, sebagian ulama menegaskan bahwa dalam bab akidah, landasan utama yang boleh dijadikan sandaran hanyalah ayat Al-Qur’an atau hadis yang tingkat kemutawatirannya sudah menghasilkan ilmu (keyakinan pasti), sedangkan hadis ahad tidak boleh dijadikan pegangan dasar.Halaqah Sore ini menutup pembahasan kitab dengan menjelaskan sikap ulama Salaf yang menerima dan mensahihkan hadis-hadis tersebut. Salah satu alasannya adalah karena para Tabiin tahu dari dalil syariat bahwa tidak boleh menuduh seorang perawi yang adil melakukan kedustaan, sehingga menolak riwayat dari orang jujur seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sama saja dengan mendustakannya.
Dalam sesi tanya jawab, sempat muncul pertanyaan krusial mengenai empat standar kebenaran yang dijelaskan di dalam kitab tersebut, khususnya apakah pemenuhan salah satu standar saja sudah cukup untuk mengabsahkan suatu kebenaran. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. menegaskan bahwa mencakup salah satu standar saja sebenarnya sudah bisa dianggap sebagai sebuah kebenaran. Beliau menambahkan bahwa keempat standar tersebut pada hakikatnya saling berkaitan erat satu sama lain. Oleh karena itu, apabila suatu perkara sudah memenuhi salah satu kriteria standarnya, maka kriteria-kriteria kebenaran yang lainnya pun secara otomatis akan ikut mengikuti.



