
“Kajian Fiqih : Bab Yang Menjelaskan Usia Pertama Kali Datangnya Haid”
Pada hari Kamis, 23 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan Halaqah Sore Program Khusus Ulama (PKU) yang bertempat di Masjid Abdurrahman Ismail UIN Antasari Banjarmasin. Kegiatan ini diisi oleh Bapak Dr. Nuril Khasyi’in, Lc. MA dengan pembahasan seputar fiqh, khususnya terkait haid dan kehamilan.
Dalam penyampaiannya, pemateri menjelaskan bahwa masa suci minimal di antara dua haid adalah 15 hari, sedangkan batas maksimalnya tidak ditentukan. Adapun usia paling dini seorang perempuan mengalami haid adalah sembilan tahun, yang dimaksud dapat berupa usia yang telah genap maupun yang mendekati sembilan tahun. Dalam kasus anak yang belum genap sembilan tahun namun mengalami keluarnya darah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian menghukuminya sebagai haid sebagai bentuk kehati-hatian (iḥtiyāṭ), sementara sebagian lainnya tidak menganggapnya sebagai haid.Selain itu, dibahas pula mengenai masa kehamilan, di mana waktu paling singkat kehamilan adalah enam bulan, paling lama empat tahun, dan kebiasaannya berlangsung selama sembilan bulan.Dalam sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kasus anak berusia enam tahun dengan kondisi fisik tertentu yang mengalami haid. Dijelaskan bahwa apabila darah keluar secara terus-menerus selama beberapa hari, maka dapat dihukumi sebagai haid dan konsekuensi hukum syar‘i tetap berlaku.
Oleh karena itu, anak tersebut perlu segera diajarkan hukum-hukum terkait haid dan ibadah.Pertanyaan lain membahas mengenai wanita dengan kondisi hamil anggur dan kaitannya dengan hukum syariat seperti talak dan rukhshah bagi wanita hamil. Dijelaskan bahwa hukum mengikuti isi yang terdapat dalam kandungan. Selama terdapat sesuatu dalam rahim yang dapat dikategorikan sebagai kandungan, maka hukum-hukum yang berlaku bagi wanita hamil tetap berlaku.
Dengan demikian, kegiatan halaqah ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai fiqh haid dan kehamilan, sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan hukum serta urgensi pembelajaran fiqh sejak dini.



