
Kajian Fiqih : “Definisi Khamr Dan Darah- Darah Yang Keluar Dari Kemaluan Perempuan”
Kamis, 5 Maret 2026 dilaksanakan kembali kegiatan halaqah Fiqh dengan kitab yang digunakan adalah Kifayatul Ahyar yang dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Nuril Khasyi’in Lc, M.A. Pembahasan dari halaqah ini dimulai dari hal 50, materi yang disampaikan ialah melanjutkan materi dari halaqah sebelumnya, antara lain, pengertian khamr, dan fasal keluarnya tiga darah dari kemaluan perempuan.
Lebih lanjut, pengampu halaqah menjelaskan pengertian khamr adalah sebuah nama bagi sesuatu yang memabukkan dari air anggur menurut kebanyakan ulama, dan tidak digunakan untuk selainnya kecuali secara kiasan sesuai yang disebutkan oleh ar-Rafi’i di dalam bab tentang batasan khamr. namun terdapat konsukuensi dari pendapat tersebut, yaitu nabidz yang menjadi cuka, hukumnya menjadi tidak suci. menegaskan akan hal ini al-Qadi Abu at-Thayyib.Namun, al-Baghawi menyebutkan jika air dimasukkan kedalam perasan anggur pada saat pemerasannya maka hal itu tidak merugikan tanpa adanya khilaf, karena itu termasuk kebutuhannya, berbeda dengan bawang dan semacamnya. Apa yang disebutkan itu menunjukkan kesucian nabidz dengan jalan yang lebih utama.
Dalam pembahasan darah yang keluar dari kemaluan perempuan ada tiga macam, yaitu darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah. kemudian pengampu halaqah menjelaskan masing masing definisi dari ke tiga macam darah tersebut.definisi darah haid adalah darah yang keluar ketika seseorang perempuan itu sehat, bukan disebabkan karena perempuan tersebut melahirkan ataupun disebabkan karena perempuan tersebut sakit. selanjutnya, beliau menjelaskan definisi dari darah nifas, yaitu keluarnya darah disebabkan karena seseoang perempuan setelah melahirkan, dan terakhir darah istihadhah, darah istihadhah adalah darah yang keluar, tetapi bukan karena perempuan tersebut haid ataupun nifas.


