
Kajian Fiqih : ” Hukum Perubahan Zat Najis Menjadi Suci Melalui Proses Istihalah”
Kamis, 26 Februari 2026 telah di laksanakan kembali rutinitas halaqoh kajian fiqih, Kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni ad-Dimasyqi, bersama bapak Dr. Nuril Khasyi’in, Lc, MA. kajian kitab fikih yang membahas tentang hukum perubahan zat najis menjadi suci melalui proses istihalah, khususnya pada kasus khamr yang berubah menjadi cuka.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa proses penyucian suatu benda tidak hanya terjadi melalui pencucian dengan air, tetapi juga dapat terjadi melalui perubahan hakikat zatnya secara sempurna dari satu sifat ke sifat yang lain. Contohnya adalah khamr yang mengalami fermentasi hingga berubah menjadi cuka secara alami tanpa adanya campur tangan manusia.Kitab tersebut menjelaskan bahwa apabila khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia dihukumi suci dan halal untuk dimanfaatkan, karena zat asalnya telah berubah secara total dan tidak lagi memiliki sifat memabukkan. Perubahan ini disebut sebagai istihalah thabi’iyyah(perubahan alami). Para ulama sepakat bahwa perubahan seperti ini menyebabkan hilangnya sifat najis dan haram pada zat tersebut.
Namun, apabila perubahan khamr menjadi cuka dilakukan dengan cara disengaja, seperti dengan menambahkan bahan tertentu ke dalamnya atau dengan rekayasa manusia agar cepat menjadi cuka, maka menurut mayoritas ulama hukumnya tidak suci dan tidak halal. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ ketika ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka, beliau bersabda: “Tidak.” Hadis ini menunjukkan larangan mengolah khamr menjadi cuka secara sengaja, karena asal zatnya adalah sesuatu yang diharamkan.Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa khamr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya adalah suci dan halal, sedangkan yang diubah dengan campur tangan manusia tidak dihukumi suci. Pendapat ini merupakan pandangan jumhur ulama dan menjadi pegangan dalam mazhab Syafi’i.
Dengan demikian, kehalalan dan kesucian suatu benda tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh proses perubahan yang terjadi pada benda tersebut.Selain itu, kitab ini juga menjelaskan perbedaan antara perubahan zat secara hakiki dengan sekadar perubahan tempat atau kondisi. Misalnya, jika suatu benda najis hanya dipindahkan dari tempat terkena sinar matahari ke tempat teduh, atau hanya terkena udara sehingga baunya berkurang, maka hal tersebut tidak dianggap sebagai istihalah yang sempurna. Perubahan yang diakui secara syariat adalah perubahan yang menghilangkan sifat asal benda tersebut secara total, baik dari segi rasa, bau, maupun sifat hukumnya.Kajian ini juga menekankan bahwa hukum najis dan suci sangat berkaitan dengan maqashid syariah dalam menjaga kebersihan, kesehatan, serta kehormatan manusia dalam menjalankan ibadah.
Oleh karena itu, pemahaman tentang istihalah menjadi penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam persoalan makanan, minuman, dan bahan-bahan yang mengalami proses kimia atau fermentasi.



