
Kajian Fiqih : ” حکم الغسالۃ “
Kamis, 12 Februari 2026 dilaksanakan kembali kegiatan halaqah fiqih kitab Kifayatul Akhyar Fi Halli Ghoyatil Ikhtishor Imam Taqiyuddin Asy- Syafi’i dengan pembahasan bab Ghusalah ( Mandi ) yang dibimbing oleh Dr. Nuril Khasyi’in Lc. MA.
Materi disampaikan dengan diawali pembahasan status mandi dan air, dimana mandi harus dilakukan secara dzahir. Air benar-benar harus mengguyur tubuh ketika bersuci dengan air yang suci pula. Status air yang digunakan untuk membersihkan najis pertama-tama ditentukan oleh perubahan sifat fisiknya. Jika air tersebut berubah warna, rasa, atau baunya karena terkena kotoran, maka air tersebut pasti dihukum najis.
Namun, jika air tidak berubah dan volumenya mencapai dua qullah (sekitar 216 liter), mayoritas ulama seperti Al-Rafi’i dan Al-Nawawi sepakat bahwa air tersebut tetap suci, bahkan Al-Nawawi menegaskan air tersebut masih bisa menyucikan.Jika volume air kurang dari dua qullah, hukumnya mengikuti status tempat yang dicuci. Apabila air tersebut memisahkan diri dari tempat yang sudah menjadi suci, maka airnya dihukumi suci tapi tidak bisa lagi menyucikan (tidak boleh dipakai wudhu atau mandi wajib lagi). Sebaliknya, jika air terpisah saat tempat tersebut masih berstatus najis, maka air tersebut ikut dihukumi sebagai najis.Contoh spesifiknya seperti pada pencucian najis mughallazah, seperti bekas jilatan anjing yang memerlukan tujuh kali basuhan. Jika air tumpah pada basuhan pertama, maka benda yang terkena tumpahan tersebut harus dicuci enam kali lagi dengan tambahan tanah.
Namun, jika yang tumpah adalah air dari basuhan ketujuh (saat status najis sudah hilang), maka benda yang terkena tumpahan tidak dianggap najis meskipun air tersebut tidak lagi bisa menyucikan benda lain.Beliau juga menambahkan beberapa ulama ada yang berbeda dalam berpendapat mengenai status air yang kurang dari dua qullah. Karena itu pentingnya ijtihad dalam menetapkan suatu hukum.



