
Halaqah Hadis: Larangan Eksploitasi Perempuan
Rabu, 10 Desember 2025, telah dilaksanakan kembali kegiatan halaqah sore yang bertempat di Masjid Abdurrahman Ismail. Pada hari ini, kitab yang akan dikaji ialah kitab Shahih Muslim jilid 2, sub-bab kitab at-Tafsir, bab ketiga, hal 634, no hadis 3029. Kegiatan ini diampu oleh Bapak Dr. Dzikri Nirwana, M. Ag., selaku dekan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora.
Hadis diriwayatkan oleh sahabat Nabi, yaitu dari Jabir berkata:
كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيِّ ابْنُ سَلُولَ يَقُولُ لِجَارِيَةٍ لَهُ : اذْهَبِي فَابْغِينَا شَيْئاً . فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿وَلَا تُكْرِهُوا فَتيتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحصنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴾ [النور: ٣٣] .
“Abdullah ibn Ubayy ibn Salul biasa berkata kepada budak perempuannya: Pergilah dan carilah sesuatu untuk kami. Kemudian Allah Yang Maha Kuasa menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kamu memaksa perempuan-perempuanmu untuk berzina, jika mereka menginginkan kesucian, untuk mencari kesenangan duniawi yang sementara. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah setelah mereka dipaksa adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” [An-Nur: 33].
Disini mereka menjelaskan bahwa hadis ini masih relevan dengan keadaan zaman sekarang, karena walaupun di zaman sekarang tidak ada budak, namun masih banyak perempuan-perempuan yang diperlakukan sebagai budak, seperti ketika ada seseorang bos dalam sebuah perusahaan yang memerintahkan bawahannya yang perempuan untuk melakukan sesuatu yang tidak semestinya atau menggoda lawan bisnisnya untuk meluluhkan saingannya atau ingin mendapatkan kerja sama dengan lawan bisnisnya.
Bapak Dzikri selaku pengampu halaqah menjelaskan ayat yang dinukil oleh imam Muslim ini adalah sabab an-Nuzul dari surat An-Nur. Allah SWT dengan tegas melarang memperlakukan budak dengan tidak pantas. Maka dari itu, di zaman Rasulullah, Allah memerintahkan untuk menghapus perbudakan dengan beberapa tebusan-tebusan agar budak itu dimerdekakan.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa di zaman sekarang banyak sekali yang memasang iklan promosi dengan postur perempuan, namun selagi niat yang akan diiklankan untuk kebaikan maka itu diperbolehkan, seperti membuat konten untuk mengajak orang-orang kepada masuk pesantren atau mengajak untuk menghapal Al-Qur’an dalam sebuah lembaga pendidikan Al-Qur’an.
Sebagai penutup, beliau juga menjelaskan bahwa hikmah dari pemahaman ini adalah untuk senantiasa menjaga kehormatan diri, berperilaku sesuai yang diajarkan dalam Islam, dan tidak berbuat zina. Dengan memperhatikan konteks ayat dan hadis ini, seorang perempuan mampu menjaga diri dari perbuatan zina serta menolak ajakan seseorang jika itu menyangkut kepada keburukan. Kegiatan halaqah sore ini diakhiri dengan do’a oleh pengampu halaqah dan ajakan untuk mengamalkan kandungan ayat tersebutlah dalam kehidupan sehari-hari.



