
Menjaga Tertib dalam Tayammum: Kajian Fiqh
Kamis, 18 September 2025 kembali diadakan halaqah rutinan, yaitu kajian fiqh. Pada kali ini, ustadz membahas tentang thaharah khususnya tentang tata cara tayammum sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifāyatul Akhyār karya Imam Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini asy-Syafi‘i.
Kitab tersebut menjelaskan bahwa tayammum merupakan salah satu bentuk rukhsah (keringanan) dari Allah ﷻ bagi hamba-Nya ketika tidak memungkinkan menggunakan air. Dalam bab ini diterangkan perbedaan pendapat ulama terkait jumlah tepukan tangan saat tayammum. Sebagian ulama menegaskan cukup dengan satu tepukan untuk wajah dan kedua tangan, sebagaimana riwayat hadits sahih dari Nabi ﷺ:
“إِنَّمَا يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا، ثُمَّ ضَرَبَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ، فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ”
“Cukuplah engkau melakukan seperti ini, lalu beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, kemudian mengusap wajah dan kedua tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam asy-Syafi‘i dalam Kifāyatul Akhyār menyebutkan bahwa ada pula pendapat yang mensyaratkan dua tepukan: satu untuk wajah dan satu untuk tangan. Namun, beliau menegaskan bahwa keduanya memiliki dasar dari hadits, sehingga perbedaan tersebut dipandang sebagai keluasan fiqih.
Selain itu, dibahas pula syarat sah tayammum, seperti menepukkan tangan pada permukaan tanah yang suci, baik berupa debu lembut maupun tanah keras, serta hukum apabila ada cincin di jari ketika mengusap tangan.