
Kajian Kifayatul Akhyar: Tayammum sebagai Rukhsah
Kamis, 11 September 2025 pukul 16.00–17.00 WITA bertempat di Masjid Abdurrahman Ismail telah dilaksanakan Halaqah Fiqh bersama Dr. Nuril Khasyi’in, Lc., MA dengan kitab rujukan Kifayatul Akhyar halaman 40.
Acara dimulai dengan pembukaan dari pemateri. Beliau menyampaikan bahwa fiqh yang kita amalkan harus senantiasa berlandaskan pada ajaran Rasulullah SAW. Dalam praktik fiqh terdapat khilaf furū‘iyyah atau perbedaan dalam cabang hukum, termasuk dalam pembahasan tayammum. Perbedaan ini hadir karena metode ijtihad para ulama berbeda, sebagaimana terlihat dalam pandangan madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.
Pada pembahasan inti, Dr. Nuril Khasyi’in menjelaskan tentang tayammum. Tayammum diperbolehkan ketika tidak ada air sama sekali atau ketika seseorang dalam kondisi sakit yang benar-benar tidak memungkinkan terkena air, misalnya karena alergi berat atau membahayakan keselamatan. Beliau juga mengangkat kasus fiqh, yakni apabila terdapat dua orang, seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu laki-laki tersebut meninggal dunia sementara yang tersisa hanya perempuan. Dalam kondisi demikian, perempuan tersebut boleh memandikan jenazah laki-laki dengan cara ditayammumi. Namun sebelum dilakukan tayammum, harus diperiksa terlebih dahulu agar dipastikan tidak ada najis yang keluar dari tubuh jenazah.
Lebih lanjut, pemateri menjelaskan rukun tayammum sebagaimana termaktub dalam QS. al-Māidah ayat 6:
فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ
Dari ayat ini dipahami bahwa fardhu tayammum adalah mengusap wajah sebagaimana dalam wudhu, mengusap kedua tangan hingga siku, serta meratakan usapan sampai ke celah-celah jenggot. Selain itu, tertib juga termasuk bagian dari kewajiban tayammum.
Beliau menambahkan hadis dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Cara bertayammum adalah dengan dua kali tepukan, sekali untuk muka dan sekali lagi untuk kedua tangan hingga siku.” Hadis ini menegaskan bahwa tata cara tayammum memiliki dasar yang kuat dalam sunnah.
Acara halaqah ditutup dengan penekanan bahwa tayammum merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya agar tetap dapat beribadah dalam kondisi darurat. Perbedaan pandangan para ulama hendaknya disikapi sebagai bentuk rahmat, bukan perpecahan.
.