
Kajian Fiqh: Mengetahui Najis dan Ketentuan Tayammum
Kajian rutin fiqh yang digelar pada Kamis, 25 September 2025, menghadirkan penceramah Dr. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A., dengan kitab rujukan utama Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini asy-Syafi’i.
Pada kesempatan ini, kajian difokuskan pada tiga pokok pembahasan, yaitu cara meyakinkan adanya najis, sunnah tayammum, dan hal-hal yang membatalkan tayammum.
Pertama, disampaikan bahwa cara memastikan adanya najis dapat diketahui melalui tiga indikator:
- Adanya perubahan warna.
- Tercium bau yang menunjukkan kenajisan.
- Terasa adanya perubahan rasa.
Apabila salah satu tanda tersebut ditemukan, maka suatu benda atau tempat dihukumi najis dan wajib disucikan sebelum digunakan untuk ibadah.
Kedua, dibahas pula sunnah tayammum yang berjumlah tiga, yaitu:
- Membaca Bismillah (التسمية).
- Mendahulukan tangan kanan atas yang kiri (تقديم اليمنى على اليسرى).
- Melakukan secara berurutan tanpa jeda (الموالاة قياسا على الوضوء).
Ketiga, penceramah menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan tayammum, yakni:
- Segala sesuatu yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum.
- Menemukan air di luar waktu shalat.
- Murtad.
Kajian ditutup dengan penegasan Dr. Nuril Khasyi’in bahwa thaharah adalah fondasi utama dalam ibadah. Baik melalui wudhu maupun tayammum, seorang Muslim wajib menjaga kesucian diri dari hadas dan najis agar ibadah shalat sah dan diterima di sisi Allah Swt.