
Urgensi Tayammum dalam Kondisi Darurat: Kajian Fiqh Kitab Kifāyatul Akhyār
Kamis, 08 Mei 2025, pagi yang sejuk dan penuh keberkahan di Masjid Abdurrahman Ismail, telah dilaksanakan kembali halaqoh fiqh yang membahas kitab Kifāyatul Akhyār karya imam Taqiyyuddin al-Hishni. Kajian ini dipandu oleh KH. Ghazali Mukri, Lc.
Pada pertemuan hari ini, kajian difokuskan pada pembahasan seputar syarat-syarat diperbolehkannya tayammum, khususnya ketika seorang muslim berada dalam kondisi tidak bisa menggunakan air. KH. Ghazali menjelaskan secara detail teks dari kitab tersebut yang memuat berbagai situasi yang membuat tayammum menjadi dibolehkan, bahkan diwajibkan, jika memenuhi kriteria syar‘i.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah kewajiban seseorang untuk mencari air jika ia mengetahui keberadaan air di sekitar, bahkan jika harus memintanya secara hibah, pinjam alat pengambil air, atau membelinya. Namun, kewajiban tersebut dikecualikan apabila air hanya bisa dibeli dengan harga yang melebihi harga pasar, atau ketika uang yang dimiliki sangat dibutuhkan untuk keperluan pokok dalam perjalanan.
Beliau juga menekankan pentingnya usaha maksimal dalam memperoleh air, seperti menjulurkan surban ke dalam sumur, bahkan jika harus merobeknya dan menyambung bagian-bagiannya. Hal ini menunjukkan betapa syariat sangat memuliakan wudhu selama tidak ada halangan yang membenarkan tayammum.
Pembahasan kemudian berlanjut pada sebab-sebab tayammum yang sah, seperti adanya bahaya saat mengambil air (dari musuh, binatang buas, atau kemungkinan kapal terbalik), ketakutan tertinggal rombongan, bahkan karena rasa takut dan kesepian. Semua ini dibahas berdasarkan teks kitab dan disertai dengan pendapat rajih dari para ulama Syafi‘iyah.