Pembahasan Jenis Tanah yang Sah untuk Tayamum menurut Kitab Kifāyatul Akhyār

Pada hari Kamis, 15 Mei 2025, telah dilaksanakan kegiatan halaqah rutinan fiqih. Pada pertemuan kali ini, kajian difokuskan pada lanjutan pembahasan mengenai jenis tanah yang dapat digunakan untuk bertayamum, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifāyatul Akhyār.
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa tanah yang sah digunakan untuk tayamum adalah tanah yang suci dan murni, tidak tercampur dengan bahan lain, baik najis maupun benda najis lainnya. Warna tanah tidak menjadi syarat, sehingga tanah berwarna merah, kuning, atau warna lainnya tetap sah selama tetap berupa tanah yang bersih.
Tidak diperbolehkan tayamum menggunakan bahan seperti kapur, gips (yakni bahan tambang dari pegunungan), batu-batuan yang telah ditumbuk halus, serta semua jenis barang tambang lainnya. Meskipun ada pandangan yang membolehkan penggunaan batu-batuan yang ditumbuk halus tersebut, pandangan ini dianggap tidak tepat karena bertentangan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Mā’idah ayat 6: “…fa tayammamū ṣa‘īdan ṭayyiban…” (yang dimaknai sebagai debu yang bersih dan suci).
Adapun menurut Imam Mālik dan Imam Abū Ḥanīfah, diperbolehkan tayamum dengan segala sesuatu yang terdapat di permukaan bumi, termasuk pohon dan tanaman. Namun, jumhur ulama, khususnya dalam mazhab Syāfi‘ī seperti Imam Aḥmad bin Munżir dan Imam Dāwud, berpendapat bahwa tayamum hanya sah dilakukan dengan tanah yang mengandung unsur debu dan dapat menempel pada wajah serta tangan.