Kajian Fiqh: Pengusapan Khuf Saat Safar dan Mukim

Kamis, 10 April 2025, Program Khusus Ulama (PKU) kembali melaksanakan kegiatan rutinnya berupa Kajian Fiqih . Kajian ini dipandu langsung oleh ust. Gazali Mukri dengan pemaparan materi tentang Pengusapan Khuf Saat Safar dan Mukim.
Jika seseorang mengusap khuf saat dalam safar, kemudian bermukim, atau sebaliknya, maka yang berlaku adalah hukum mukim (sehari semalam).
Pengusapan dihitung dari status saat dimulai. Jika dimulai saat safar, maka dianggap musafir (tiga hari tiga malam), dan sebaliknya.
Kemudian tentang keraguan dalam awal pengusapan, bila seseorang ragu apakah ia memulai pengusapan dalam keadaan safar atau mukim, maka dihukumi sebagai mukim (sehari semalam), karena dalam kaidah fikih berlaku prinsip yakni yang meyakinkan.
Adapun batas minimum pengusapan, pengusapan harus dilakukan di bagian atas kaki (punggung kaki) dan tidak cukup hanya sebagian kecil. Sunnahnya adalah mengusap seluruh bagian atas. Tidak sah mengusap dari bawah atau hanya sebagian kecil.
Hal-hal yang Membatalkan Pengusapan
Tiga hal yang membatalkan pengusapan:
1.Habisnya waktu pengusapan (sehari semalam bagi mukim, tiga hari tiga malam bagi musafir).
2.Melepaskan khuf setelah diusap.
3.Hal-hal yang membatalkan wudu (seperti buang air, tidur, dll).
Jika khuf dilepas setelah mengusap, maka wajib mencuci kaki. Jika tidak, maka salatnya tidak sah menurut pendapat yang kuat.
Dalam pengusapan satu khuf, tidak sah mengusap hanya satu khuf jika kedua kaki dalam keadaan sehat. Pengusapan hanya sah bila dilakukan pada kedua khuf.Jika hanya satu kaki yang memakai khuf dan kaki lainnya telanjang, maka tidak sah melakukan pengusapan