
Dadu Haram! Bagaimana dengan Catur? Kajian Hadis Nabi saw tentang Bermain Dadu
Selasa, 29 April 2025, diadakan kembali halaqah tentang “Dadu Haram! Bagaimana dengan Catur?” bersama Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag, sebagai pembimbing diskusi halaqah. Kajian ini membahas hadis Nabi Muhammad saw tentang hukum bermain dadu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dalam kajian tersebut, dikutip sebuah hadis yang berbunyi:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْد شِيرْ، فَكَأَنَّمَا صبغ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنزِيرٍ وَدَمِهِ
Artinya: “Barang siapa bermain dadu (nardu syir), maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan kerasnya larangan bermain dadu. Para ulama memahami bahwa hukum bermain dadu adalah haram, karena permainan ini pada masa itu sering dikaitkan dengan perjudian, melalaikan dari ibadah, serta memicu permusuhan.
Adapun mengenai hukum bermain catur, para ulama berbeda pendapat. Bila permainan catur dimainkan sekadar untuk refreshing, tidak melalaikan dari ibadah, dan tidak disertai taruhan, maka hukumnya diperbolehkan. Namun, bila permainan ini melalaikan dari kewajiban seperti shalat atau mengandung unsur taruhan, maka bisa dihukumi makruh bahkan haram.
Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan, “Kenapa dalam hadis tersebut, Nabi saw menggunakan perumpamaan yang sangat keras terhadap pemain dadu?”
Pemateri, M. Zaini, menjawab bahwa Nabi saw menggunakan perumpamaan yang keras ini untuk memberikan kesan bahwa permainan dadu adalah sesuatu yang kotor dan menjijikkan. Ini sekaligus mempertegas bahwa hukum bermain dadu adalah haram.
Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag, menambahkan bahwa dalam kaidah fikih disebutkan:
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Artinya: “Hukum itu berpaut dengan ‘illat-nya (sebab yang melatarbelakanginya), baik pada saat ada maupun tidak adanya.”
Dengan demikian, jika permainan tersebut melalaikan dari ibadah atau mengandung unsur judi, maka hukumnya haram. Namun, jika permainan itu hanya untuk hiburan, tidak melalaikan, dan bebas dari unsur haram, maka dibolehkan.
Kajian ini menegaskan pentingnya memahami konteks larangan dalam hadis, serta mengaitkannya dengan prinsip-prinsip umum dalam hukum Islam.