Kajian Fiqih: Hukum Mengusap Khuf dalam Keadaan Memakai Dua Lapis

Judul: Kajian Fiqih: Hukum Mengusap Khuf dalam Keadaan Memakai Dua Lapis
Banjarmasin, Kamis, 13 Maret 2025, telah dilaksanakan kajian fiqih bertema “Jika Seseorang Memakai Khuf di Atas Khuf (Dua Lapis)” di Masjid Abdurrahman Ismail, UIN Antasari Banjarmasin. Kajian ini dibimbing oleh Ustadz Ghozali Mukri, yang membahas hukum mengusap khuf dalam bersuci serta berbagai pandangan ulama terkait permasalahan tersebut.
Dalam kajian ini, dijelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi yang perlu diperhatikan ketika seseorang mengenakan dua lapis khuf. Jika khuf bagian atas memenuhi syarat syar’i untuk diusap tanpa bergantung pada khuf bawah, maka usapan hanya pada khuf atas diperbolehkan. Namun, jika hanya khuf bagian bawah yang memenuhi syarat, maka yang boleh diusap hanyalah bagian bawah. Dalam kasus air yang menembus hingga khuf bawah, keabsahan usapan tergantung pada niat seseorang dalam bersuci. Jika kedua khuf tidak memenuhi syarat, maka usapan tidak sah, sedangkan jika keduanya memenuhi syarat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan mengusap khuf bagian atas.
Kajian ini menyoroti fleksibilitas syariat dalam bersuci serta bagaimana perbedaan pendapat di antara para ulama tetap berada dalam koridor keilmuan yang terjaga. Dengan pemaparan yang jelas, kajian ini memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai praktik bersuci dalam kondisi tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip fiqih.