Halaqoh Hadis: Anjuran dan Larangan dalam Menyemir Rambut Menurut Islam

Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, telah dilaksanakan halaqoh hadis di Masjid Kampus Abdurrahman Ismail yang dipimpin oleh Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag. Kajian kali ini disampaikan oleh Kelompok 4 dengan pembahasan dari kitab Al-Libās wa Az-Zīnah, tepatnya dalam bab Istihbāb Khidābi Asy-Sya‘ri bi Sufrotin aw Humrotin wa Tahrīmihi bi As-Siwād, yang membahas tentang anjuran menyemir rambut dengan warna selain hitam dan larangan menyemir dengan warna hitam.
Dalam kajian ini, disampaikan bahwa ketika Rasulullah SAW menaklukkan Mekah, beliau melihat sebagian sahabat memiliki rambut dan janggut yang memutih, yang dalam beberapa riwayat diibaratkan seperti bulu burung unta atau pohon ats-tsaghām (tumbuhan yang sangat putih). Rasulullah SAW kemudian memerintahkan mereka untuk mengubah warna rambutnya dengan sesuatu selain warna hitam.
Salah satu mahasiswa, Khoirul Iman dari Wanaraya, Marabahan, mengajukan pertanyaan: “Bagaimana jika seseorang lebih memilih menggunduli rambutnya daripada menyemir, mengingat dalam budaya kita mewarnai rambut sering dikaitkan dengan perilaku nakal (macal)?
Pemateri menjawab bahwa tidak ada larangan dalam hal ini, dan jika seseorang merasa lebih nyaman dengan menggunduli rambutnya, maka hal itu lebih baik baginya daripada harus menyemir rambut.
Dr. Dzikri Nirwana menambahkan bahwa anjuran menyemir rambut ini lebih tertuju kepada laki-laki, karena dalam peristiwa penaklukan Mekah, Rasulullah SAW melihat para sahabat yang rambutnya telah beruban, lalu membolehkan mereka menyemir rambut dengan beberapa alasan, di antaranya, Karena faktor usia ketika seseorang sudah tua dan rambutnya beruban, maka diperbolehkan untuk menyemir agar terlihat lebih segar. Yang kedua yaitu untuk menjaga keharmonisan rumah tangg, penampilan yang rapi dan terawat dapat membantu menjaga keharmonisan keluarga.
Para ulama juga berpendapat bahwa anjuran menyemir rambut berlaku bagi siapa saja yang telah beruban, tanpa batasan usia tertentu. Hal ini didasarkan pada istilah as-tsaib yang merujuk pada seseorang yang telah dewasa. Bahkan, jika seseorang masih muda tetapi memiliki uban karena faktor genetik atau penyakit tertentu, maka diperbolehkan baginya untuk menyemir rambutnya.
Kesimpulan dan Pelajaran yang bisa kita ambil dari hadist ini adalah Rasulullah SAW membolehkan bahkan menganjurkan untuk menyemir rambut dengan warna selain hitam bagi yang sudah beruban,dan juga tidak ada kewajiban untuk menyemir rambut, sehingga menggunduli rambut juga merupakan pilihan yang diperbolehkan. yang kedua yaitu agama islam memperhatikan aspek kebersihan dan kerapihan dalam penampilan, termasuk dalam menjaga warna rambut. dan yang terakhir keputusan untuk menyemir rambut dapat disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya, selama tidak bertentangan dengan syariat.